Berenang saat Bulan Suci Ramadhan Bisa Batalkan Puasa? Begini Penjelasan Menurut Ustadz Abdul Somad

10 Maret 2022, 20:38 WIB
Ustadz Abdul Somad jelaskan hukum berenang di siang hari saat bulan suci Ramadhan terhadap puasa seseorang / Tangkap layar akun YouTube / Ustadz Abdul Somad Official /

HALOYOUTH - Sebagian masyarakat Indonesia beranggapan bahwa berenang di siang hari pada bulan suci Ramadhan, dapat membuat ibadah puasa seseorang menjadi batal.

Anggapan seperti itu bukan tanpa alasan, masyarakat meyakini jika saat berenang, air akan masuk ke dalam tubuh melalui lubang seperti hidung dan telinga tanpa disadari.

Namun Ustadz Abdul Somad memiliki pandangan lain tentang anggapan masyarakat yang meyakini bahwa, berenang di siang hari saat bulan suci Ramadhan dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Suami Istri Bersentuhan Kulit Bisa Batalkan Wudhu? Begini Penjelasannya Menurut Ustadz Abdul Somad

Pada kesempatannya Ustadz Abdul Somad memberikan alasan yang jelas, tentang mengapa dirinya memiliki pandangan lain terhadap anggapan masyarakat yang seperti itu.

Selain memberikan alasan terhadap pandangannya itu, Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan tentang sumber hukum yang menjadi acuannya dalam menyikapi hal tersebut.

Kemudian, Ustadz Abdul Somad juga menerangkan tentang hal apa saja yang dapat membuat puasa seseorang menjadi batal, termasuk faktor yang berhubungan dengan air.

Agar lebih jelas, simak penjelasan dari Ustadz Abdul Somad di bawah ini tentang bagaimana hukum seseorang, yang berenang di siang hari pada saat bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: PENTING! 13 Larangan dalam Mendidik Anak Menurut Islam, Nomor 8 Bisa Bikin Psikologi Anak Hancur

Sebagaimana dikutip Haloyouth.com dari akun YouTube dakwah baperin pada Kamis, 10 Maret 2022, saat Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang hal yang dapat membatalkan puasa.

Menurut Ustadz Abdul Somad dalam fatwanya Syekh Yusuf Al-Qordawi, air yang masuk ke tubuh melalui lubang telinga dan mata itu tidak membatalkan puasa.

"Obat tetes mata tidak membatalkan puasa, obat tetes telinga tidak membatalkan puasa, bisa dilihat dalam fatwa-fatwa kontemporer Syekh Yusuf Al-Qordawi," kata Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad juga menceritakan kebiasaan orang saat masih kecil, yaitu ketika berenang dalam keadaan berpuasa, maka akan batal puasanya jika air masuk ke dalam telinga.

Baca Juga: Mager Bangun Tidur, Pertanda Diganggu Setan? Lakukan Hal ini, Agar Bersemangat Jalani Hari Menurut Hadist

"Adapun dulu kita kecil waktu mandi di sungai dipesankan awas nanti kalo masuk ke lobang telinga, waktu mau menyelam pegang hidung pegang telinga katanya nanti kalo masuk, puasa batal," lanjutnya.

Ustadz Abdul Somad menilai bahwa kebanyakan masyarakat di Indonesia menganggap bahwa ketika sesuatu masuk ke dalam rongga, maka akan membatalkan puasa.

"Karena memahami memasukan sesuatu ke dalam rongga. Kalo masuk sesuatu kedalam rongga, maka batal puasa," ujar Ustadz Abdul Somad.

Padahal menurut Ustadz Abdul Somad, rongga yang dimaksud adalah tenggorokan dan lambung. Sehingga, jika sesuatu masuk ke dalam telinga dan hidung maka tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: 4 Sebab Rezeki Mudah Jauh dari Kita Menurut Ustadz Adi Hidayat

"Maka yang dimaksud dengan rongga disitu adalah alma'idah, masuk kedalam tenggorokan dan lambung sedangkan masuk ke telinga tak batal, masuk ke mata tak batal," ungkapnya.

Selain itu, Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa sesuatu yang disemprotkan ke mulut, seperti misalnya obat asma itu tidak membatalkan puasa.

"Begitu juga dengan obat asma, obat asma sesak nafas disemprotkan tidak batal, karena di tidak masuk kedalam," tutup Ustadz Abdul Somad.***

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler