3 Kewajiban Anak Laki-laki Kepada Kedua Orang Tuanya Setelah Menikah

12 Juni 2022, 14:27 WIB
3 Kewajiban Anak Laki-laki Kepada Kedua Orang Tuanya Setelah Menikah /Cleyder Duque/Pexels/

HALOYOUTH – Islam telah memberikan ketegasan dengan jelas dan benar, hal tersebut sudah dijelakan dalam sebuah Al Quran dan hadits shahih.

Sama halnya memberikan sebuah aturan tentang suatu kewajiban orang tua kepada anaknya yang sudah menikah, hingga anak tersebut untuk sennatiasa berbakti kepada kedua orang tuanya hingga akhir hayat nanti.

Allah SWT telah berfirman dalam Al Quran suarh Al Isra ayat 23-24:”Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah:”Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telag mendidik aku waktu kecil.” (QS. Al Isra: 23).

Lantas apasajakah kewajiban seorang anak pria terhadap kedua orang tuanya? Dilansir Haloyouth.com dari berbagai sumber pada Minggu, 12 Juni 2022.

Berikut adalah beberapa kewajiban seorang pria terhadap kedua orang tuanya setelah menikah.

Baca Juga: 3 Penyesalan Manusia yang Telah Memasuki Alam Kubur, Begini Penjelasannya

1. Berbakti kepada Ibu

Allah SWT berfirman dalam Al Quran surah Maryam ayat 14:”Dan seorang yang berbakti kepada kedua orang tuanya, dan bukanlah ia orang yang sombong lagi durhaka.”(QS. Maryam:14).

Adapun penjelasan ayat diatas merupakan seorang anak pria diwajibkan untuk mengormati, menyayangi, berkata sopan, dan lain sebagainya.

Apabila seorang pria yang telah mengabaikan orang tuanya, maka dia akan diberi peringatan oleh Allah SWT.

2. Bersikap Adil kepada Ibu dan Istri

Penjelasan dalam agama Islam telah dijelaskan bahwa seorang suami diwajibkan untuk menafkahi segala keluarganya secara lahiriyah dan bathiniyah.

Kemudian apabila seorang suami telah mencukupi kebutuhan istri, maka diharuskan untuk mencukupi segala kebutuhan ibunya.

Dari Aisyah ra, beliau bertanya kepada Rasullah SAW:”Siapakah yang berhak terhadap seorang wanita?”Rasullah menjawab “Suaminya (apabila sudah menikah).” Aisyah bertanya lagi “Siapakah yang berhak terhadap seorang laki-laki? “Rasullah menjawab “Ibunya”. (HR. Muslim).

Baca Juga: Muslim Wajib Tahu, Inilah 3 Golongan Orang yang Haram Disentuh oleh Api Neraka

Apabila seorang istri telah melarang suaminya untuk memberikan nafkah kepada ibunya, maka mereka telah mendapatkan dosa dari Allah SWT.

3. Merawat dengan Baik

Allah SWT berfirman dalam AL Quran surah Luqman ayat 14:”Dan kami peringatkan kepada manusia (berbuat baik) kepada kedua orang tua ibu dan bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada kedua orang tua ibu bapakmu, hanya kepadaKu lah kembalimu.”(QS. Luqman:14).

Adapun penjelasan ayat diatas merupakan seorang anak diwajibkan untuk merawat kedua orang tuanya sudah lanjut usia, hal ini dilakukannya dengan hati yang sabar dan penuh pengharapan ridho Allah SWT.***

Editor: Adi Riyadi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler