Terkuak! Wanita Haid Ternyata Tidak Diwajibkan Kumpulkan Rambut Rontok, Ini Penjelasannya Menurut Buya Yahya

- 1 Januari 2022, 19:57 WIB
Menurut Buya Yahya, memotong kuku dengan cara atau urutan tersebut merupakan bagian dari ibadah sebagaimana disebutkan Imam Namawi
Menurut Buya Yahya, memotong kuku dengan cara atau urutan tersebut merupakan bagian dari ibadah sebagaimana disebutkan Imam Namawi /YouTube Al-Bahjah TV/

“Jika terjadi sesuatu pada seseorang yang mewajibkan dia mandi, maka dia wajib mandi besar. Misalnya keluar mani, biarpun tanpa senggama, atau bersenggama, haid, nifas, dan melahirkan,” kata Buya Yahya dikutip haloyouth dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu, 01 Januari 2022.

“Jika terjadi salah satu dari lima ini, maka dia wajib mandi besar. Baik Anda yang sedang haid, kemudian dia bersuci, hendaknya mandi besar,” ujar Buya melanjutkan.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Arisan dalam Islam? Begini Penjelasan Lengkap Buya Yahya

Perihal kapan waktu mandinya, Buya Yahya mengatakan bahwa seseorang wajib mandi besar jika hendak melakukan sesuatu dan sesuatu itu mengharuskan diri dalam keadaan suci, seperti salat.

Dan yang wajib dibasuh adalah sekujur tubuh tanpa terkecuali. Jika ada bagian tubuh yang terlewat, meskipun itu hanya jari kelingking yang tidak terbasuh maka mandinya tetap tidak sah.

“Yang wajib dimandikan adalah semua yang di bawa dalam salat, yang nyabung pada diri Anda. Misalnya, Anda punya panjang rambut 7 meter, maka itu wajib dibasuh semuanya karena masih nempel,”ucap Buya Yahya.

Baca Juga: Bingung Cari Obat Sakit Gigi? Tidak Perlu Ke Doktor, Ini Obat Mujarab Menurut dr. Zaidul Akbar

Terkait dengan hukum mengumpulkan rambut rontok saat haid, Buya Yahya pun mengatakan bahwa jika ada rambut yang sudah dipotong atau kuku dipotong, maka hal itu tidak wajib disucikan karena sudah tidak melekat pada tubuh.

“Kalau rambut sudah dipotong, kuku dipotong, itu kalau salat Anda bawa atau tidak? Tidak, kalau sudah tidak dibawa ngapain pusing pikirin dimandiin atau tidak dimandiin,” kata Buya Yahya.

Meski memang ada riwayat yang menyatakan bahwa disunnahkan rambut rontok tersebut di kubur dalam keadaan suci.

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah