HALOYOUTH - Meminjam uang ke bank adalah hal lumrah yang banyak dilakukan oleh orang zaman sekarang.
Dalam meminjam uang ke bank konvensional, sering kali nasabah dibebani dengan bunga yang besar.
Umat Islam pada umumnya menyebut bunga adalah riba yang dilarang karena hukumnya haram.
Dilansir Haloyouth dari laman youtube Al-Bahjah TV yang berjudul 'meminjam Uang ke Bank Konvensional, Haramkah Nafkah Untuk Anak?' pada 11 November 2020.
Baca Juga: Jangan Lewatkan Amalan ini Jika Ingin Dilindungi Allah SWT, Kata Syekh Ahmad Almisry
Pengasuh pondok Al-Bahjah Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri, atau yang akrab disebut Buya Yahya memberi penjelasan terhadap salah satu pertanyaan dari seorang jama'ah, ia bertanya tentang pengalaman jamaah yang terjebak riba karena meminjam uang ke bank konvensional.
Jamaah menjelaskan bahwa dirinya meminjam uang ke bank konvensional untuk di belikan sebidang tanah dengan harga yang cukup mahal, lalu dibangunlah sebuah rumah dan toko di tanah tersebut dan hasil dari dagangan tersebut diperuntukkan bagi anaknya yang sedang menuntut ilmu di jalan allah.
Pertanyaannya adalah apakah meminjam uang yang tercampur unsur riba dan dipakai untuk usaha dan menafkahi anak, termasuk nafkah haram?
Baca Juga: Seorang Wanita akan Mudah Masuk Surga Jika Lakukan Hal ini, Kata Ustadzah Oki Setiana Dewi