HALOYOUTH- Sebentar lagi umat Islam akan menyambut Bulan Ramadhan 2022, dalam tradisi islam, sebagian umatnya melaksanakan ziarah kubur.
Ziarah kubur, selain untuk mengirimkan doa untuk orang yang sudah meninggal, itu juga sebagai pengingat umat islam yang masih hidup dan akan seperti mereka yang sudah di makamkan.
Namun bagaimana hukumnya bagi wanita yang hendak melaksanakan ziarah Kubur untuk keluarganya yang sudah meninggal?
Seperti dikutip HALOYOUTH.COM dari laman resmi nu.or.id, ada beberapa pendapat yang membahas hukum wanita melakukan ziarah kubur.
Salah satu ulama yang melarang Wanita melakukan Ziarah Kubur adalah Al-Imam Muhammad bin Muhammad Al-Abdury Al-Maliki atau biasa disebut Ibnu Al-Hajj, beliau berkata.
"Dan selayaknya baginya (laki-laki) untuk melarang wanita-wanita untuk keluar Ziarah kubur meskipun wanita-wanita tersebut memiliki makam ( karena si mayat adalah keluarga atau kerabatnya), sebab As-Sunnah telah menhgukumi/menetapkan bahwa mereka (para wanita) tidak diperbolehkan untuk keluar rumah untuk Ziarah Kubur," katanya.
Sementara ulama yang membolehkan wanita untuk Ziarah Kubur adalah Imam Al-Bukhari, yang meriwayatkan hadits dari Anas bin Malik RA.