Wajib Tahu! Cara Membayar Hutang Puasa yang Tak Tahu Jumlahnya, Begini Penjelasannya

- 8 April 2022, 10:04 WIB
Wajib Tahu! Cara Bayar Hutang Puasa yang Tak Tahu Jumlahnya, Begini Penjelasannya
Wajib Tahu! Cara Bayar Hutang Puasa yang Tak Tahu Jumlahnya, Begini Penjelasannya /Maruyert Gonullu/Pexels/

HALOYOUTH - Bulan Ramadhan merupakan salah satu bulan yang kesembilan dalam kalender Hijriah, bahkan dirayakan oleh umat Muslim di seluruh dunia.

Adapun mengerjakan puasa salah satunya untuk memperingati wahyu pertama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW menurut keyakinan umat Muslim. Puasa Ramadhan merupakan rukun islam yang ke empat.

Puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat Muslim, dan harus dilakukan selama satu bulan lamanya.

Namun, apabila anda mengalami sakit dan haid pada wanita dan tidak berpuasa, maka segera lakukan untuk membayar hutang puasa atau fidyah sebelum masuk ke bulan Ramadhan berikutnya.

Bahwasanya jika seseorang memiliki hutang puasa yang lupa jumlahnya, bahkan Islam menegaskan agar seseorang mampu membayar hutang puasa yang lupa jumlahnya dan perlu diketahui. Dilansir Haloyouth.com dari berbagai sumber pada Jum'at, 8 April 2022.

Baca Juga: Inilah 7 Waktu Mustadjab Doa di Saat Puasa, Simak Berikut Ini

Terkadang anda ingat dengan jumlah hutang puasa yang anda miliki sebelumnya. Bahkan segera membayarnya sebelum hutang puasa menumpuk dan makin membebani diri anda sendiri.

Adapun qadha puasa bagi wanita sudah dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 184. Dua ayat tersebut berbunyi.

“Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya.”

Halaman:

Editor: Adi Riyadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah