Hukum Tidak Membayar Hutang dalam Islam: Disebut Hina dan Terhalang Pintu Surga, Begini Penjelasannya

- 10 April 2022, 19:59 WIB
Habib Husein Jafar menjelaskan hukum hutang dalam Islam
Habib Husein Jafar menjelaskan hukum hutang dalam Islam /Tangkapan layar YouTube Cahaya Untuk Indonesia/

HALOYOUTH - Hutang adalah pinjaman yang harus dibayar. Namun tak sedikit orang yang menyepelekan pembayaran hutang. Bagaimana hukum hutang dalam Islam?

Dalam konten terbaru Cahaya Untuk Indonesia yang diunggah pada Selasa, 5 April 2022, Habib Husein Jafar menjelaskan bahwa hukum hutang dalam Islam diperbolehkan jika itu berkaitan dengan kebutuhan dasar.

Kata Habib Husein Jafar, seseorang diperbolehkan berhutang jika sama sekali tidak bisa makan, kecuali harus berhutang. Sehingga jika demikian, hutang itu menjadi sah. Ia pun menyarankan jika berhutang untuk kebutuhan yang tidak mendesak sebaiknya jangan karena berhutang adalah sebuah kehinaan di siang hari dan kebingungan di malam hari.

“Oleh karena itu, Allah dan rasul-nya begitu tegas membahas tentang hutang dalam berbagai aspeknya. Jika Anda buka Al Quran Surat Al Baqarah Ayat 282, itu adalah ayat yang paling panjang di dalam Al Quran dan itu disebut sebagai ayat hutang-piutang,” ungkap Habib Husein Jafar sebagaimana dikutip Haloyouth dari YouTube Cahaya Untuk Indonesia pada Minggu, 10 April 2022.

Baca Juga: Punya Hutang tapi Tidak Niat Bayar? Ini Ganjaran Pahit yang Diterima Kata Habib Husein Jafar

Ayat-ayat panjang tentang hukum hutang dalam Islam itu disebut Habib Husein menandakan betapa besarnya perhatian Allah kepada hutang-piutang. Dalam ayat-ayat itu kata dia, dijelaskan secara rinci bagaimana seharusnya seseorang ketika melakukan transaksi hutang-piutang.

Pertama, hutang-piutang wajib dicatat sekecil apa pun nilainya. Karena tak bisa dipungkiri banyak percekcokan akibat hutang yang tidak dicatat. Banyak kemungkinan seseorang yang lupa jumlah hutangnya bahkan tidak ingat memiliki hutang saking lamanya.

Kedua, diwajibkan pula mendatangkan saksi ahli agar antara penghutang dan yang dihutangi lupa, masih ada saksi. Diwajibkan pula bagi seorang saksi untuk selalu siap jika dimintai kesaksian terkait hutangnya.

Aturan-aturan itu menunjukkan betapa seseorang harus berhati-hati dengan hutang.

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: YouTube Cahaya Untuk Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah