Mungkin ada sebagian ulama mengatakan makruh, tapi jika ingin potong kuku atau rambut saat haid dibolehkan sesuai dengan kebutuhan saja.
Kemudian, jika perempuan sedang haid terus ada rambut yang rontok maka biarkan saja.
Baca Juga: Apakah Ngupil dan Menangis Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Ustad Abdul Somad
Yang tidak dibolehkan ketika perempuan sedang haid yaitu melaksanakan shalat kecuali ia sudah melakukan mandi junub atau mandi besar.
Dan yang harus dimandikan ialah seluruh anggota tubuh yang dibawa ketika sholat, sedangkan rambut dan kuku yang dipotong tidak dibawa ketika shalat.
"Rambut dan kuku yang sudah dipotong memang dibawa sholat? Ya, tidak. Ya sudah tinggalkan saja,"tambah Buya Yahya
Baca Juga: Tukang Bangunan Tidak Puasa, Siapa yang Dosa? Begini Penjelasan Buya Yahya
Kemudian Buya Yahya menambahkan jika perempuan memiliki rambut dengan panjang melebihi 3 meter maka wajib rambut tersebut dimandikan.
Buya Yahya menambahkan sebagian ada orang yang salah paham dalam memahami kitab sehingga mengatakan tidak boleh memotong kuku dan rambut saat haid.
Pemahaman ini mengakibatkan sebagian wanita jadi takut untuk merapikan rambut atau kukunya yang memang sudah harus dipotong.