Menurut SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, nilai zakat fitrah yang dibayarkan adalah sebesar Rp 45.000/hari/jiwa.
Dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60, mereka yang berhak menerima zakat (mustahiq)adalah yang masuk kategori sebagai berikut:
Dari penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa orang yang berhak menerima zakat diantaranya:
Baca Juga: Muslim Wajib Tahu, Inilah 8 Golongan Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat
1. Orang fakir (orang yang memiliki penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya,
2. Orang miskin
3. Amil zakat (orang yang bertugas menyalurkan zakat)
4. Mualaf
Baca Juga: Wajib Tahu: Inilah 5 Waktu untuk Bayar Zakat Fitrah, Serta Batas Akhirnya
5. Budak