Apakah Wajib Membayar Zakat Profesi? Begini Menurut Buya Yahya

- 31 Maret 2022, 12:53 WIB
Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat /Freepik / jcomp.

HALOYOUTH - Zakat merupakan rukun Islam ketiga yang wajib kita tunaikan sebagai bentuk pensucian diri dan pembersihan harta. 

Zakat adalah ibadah maliyah atau yang berhubungan dengan harta, ibadah ini pada umumnya menjadi wajib apabila memenuhi 3 syarat yaitu Nisab, Haul dan Qadar.

Zakat juga merupakan konsep ajaran islam yang diajarkan sejak Nabi Muhammad SAW mendapat wahyu berupa Al-Qur'an, maka setidaknya ada 82 ayat Al-Quran yang membahas tentang Zakat. 

Berdasarkan dalil-dalil tentang zakat yang ada didalam Al-Qur'an maka bisa dikatakan bahwa menunaikan kewajiban zakat dapat menjadi tolok ukur keimanan seseorang.

Namun apakah ada kewajiban zakat profesi? 

Dilansir Haloyouth dari kanal Youtube Al-Bahjah TV yang berjudul "Apakah Ada Kewajiban Zakat Profesi?" pada 16 Agustus 2020. 

Buya Yahya dalam ceramahnya membuka sesi tanya jawab online bagi jama'ah yang tidak bisa hadir kajian, ia menerima pertanyaan mengenai Zakat Profesi.

Baca Juga: 10 Amalan di Bulan Ramadhan Sesuai Sunnah yang Diajarkan

Pertanyaan tersebut dilontarkan dari seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berpenghasilan tinggi.

Halaman:

Editor: Adi Riyadi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x