Apakah Wajib Membayar Zakat Profesi? Begini Menurut Buya Yahya

- 31 Maret 2022, 12:53 WIB
Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat /Freepik / jcomp.

Ia juga menambahkan bahwa seseorang bisa dibebankan zakat apabila dalam satu tahun penghasilannya mencapai 84 gram emas bersihnya.

"Jika dalam satu tahun itu penghasilannya mencapai 84 gram emas atau senilai kurang lebih 60 juta itu bersih, maka wajib membayar Zakat Profesi," lanjutnya

Lalu bagaimana kasusnya jika mempunyai hutang? 

Menurut Buya Yahya hutang adalah pembahasan lain yang tidak bisa dicampurkan pembahasannya dengan zakat profesi.

Sebab menurutnya orang yang memiliki hutang ada yang tetap membayar zakat.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2022, Ziarah Kubur Bagi Wanita Apakah Dibolehkan? Begini Penjelasannya

"Jika memiliki hutang itu lain pembahasan, maka jika ada yang menganggap zakat profesi ada maka diringankan seringan-ringannya, terkecuali hutang yang ada kaitannya dengan pekerjaannya ini," jelas Buya Yahya 

Buya juga mengapresiasi orang yang rindu terhadap zakat profesi hingga bisa menyisihkan hartanya untuk zakat profesi.

Buya menutup jawabannya dengan menghimbau orang yang belum bisa menunaikan zakat profesi agar tidak pelit. 

"Luar biasa jika ada yang orang merindukan zakat profesi akan tetapi bagi orang yang belum bisa zakat profesi, tapi jangan pelit juga deh wong sudah gaji segitu banyak kok pelit sekali," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Adi Riyadi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah