HALOYOUTH - Memotong rambut bayi dan aqiqah merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas lahirnya seorang anak yang dilakukan pada hari ke tujuh atau lebih setelah bayi dilahirkan.
Kelahiran seorang bayi merupakan sebuah momen yang bahagia bagi setiap orang tua untuk melengkapi keluarga kecilnya dan pada memotong rambut bayi atau aqiqah merupakan sebuah sunah.
Aqiqah dan memotong sebuah rambut bayi hukumnya sunah muakkad, menurut jumhur ulama.
Sedangkan menurut istilah sendiri aqiqah adalah mencukur rambut melalui proses pemotongan hewan ternak pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan.
Baca Juga: Inspirasi 20 Nama Bayi Perempuan islami, Lengkap dengan Artinya Sesuai Al-Qur'an
Adapun doa ketika mencukur rambut bayi yang dianjurkan kepada seorang muslim yaitu.
Hukum aqiqah anak merujuk pada hadits Rasululllah SAW yang di riwayatkan oleh Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah.
Artinya: "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, cukur rambutnya dan di beri nama" (HR. Tirmidzi no. 2735, Abu Daud no 2527, Ibnu Majah 3165)
Hadits di atas telah di sahihkan oleh Al-Albani dalam kitab AL-Irwa'no 1165.