Buya Yahya menjelaskan bahwa seseorang yang mengambil air wudhu dalam keadaan telanjang bulat hukumnya sah namun makruh.
"Berwudhu dalam keadaan telanjang bulat adalah sah, hanya makruh," ucap Buya.
Hukum Makruh ketika wudhu dalam keadaan telanjang bulat adalah dikhawatirkan ketika solat terjadi keragu-raguan apakah tangan menyentuh yang membatalkan wudhu.
Baca Juga: Tanaman Herbal Anyang-Anyang dan Cara Pengobatan, Bisa Obati 5 Macam Penyakit Berikut Ini
"Kenapa makruh? Khawatir (tangan) menyentuh wilayah yang membatalkan wudhu sehingga nanti menjadi ragu-ragu waktu sholat," lanjutnya.
Keragu-raguan itulah yang dapat menyebabkan salat sesorang menjadi tidak khusu.
"Jadi bisa mengkhawatirkan waktu sholat jadi was-was, tapi kalau anda bisa menjaga, yakin engga apa-apa tetep sah," tutupnya.***