Macam-Macam Najis serta Cara Mensucikannya dalam Islam, Muslim Wajib Tahu!

- 9 Oktober 2023, 15:28 WIB
Ilustrasi jemuran pakaian
Ilustrasi jemuran pakaian /Image by pexels from Pixabay /

HALOYOUTH - Salah satu syarat sah sholat adalah harus suci dari hadats dan najis. Apa sih hadats dan najis itu?

Hadats adalah status hukum karena suatu perbuatan atau kejadian. Seseorang disebut berhadats apabila misalnya buang air besar, buang air kecil, kentut melakukan jimak (berhubungan badan) antara suami dan istri baik keluar mani maupun tidak.

Sedangkan najis adalah benda yang bisa dilihat berdasarkan bau, warna dan bentuknya. Misalnya kotoran ayam, kotoran manusia, air kencing dan lainnya yang bersifat najis. Intinya najis berbeda dengan hadats, hadats tidak berbentuk benda sementara najis sebaliknya.

Dalam kitab fiqih Takrib karya Syaikh Abu Syuja' najis terbagi menjadi tiga macam yaitu, najis mugaladah (berat), najis mukhaffafah (ringan) dan najis mutawassitah (sedang).

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap, Berikut Doa serta Penjelasan Batas Waktu Mengeluarkannya

1. Najis Mughaladzah (berat)

Najis Mughaladzah merupakan jenis najis yang berat. Najis ini misalnya terkena air liur anjing atau babi. Adapun cara mensucikan najis mughaladzah yakni harus dengan mambasuhnya sebanyak tujuh kali salah satunya harus memakai campuran air dengan tanah atau debu.

Sebelum dibersihkan dengan air, wujud najis atau 'ainiyah-nya harus dibersihkan terlebih dulu sampai benar-benar hilang, kemudian dilanjutkan dengan cara tujuh kali cuci.

2. Najis Mukhaffafah (ringan)

Halaman:

Editor: Bakri

Sumber: Matan Taqrib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah