Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap, Berikut Doa serta Penjelasan Batas Waktu Mengeluarkannya

- 9 Oktober 2023, 15:02 WIB
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri atau keluarga
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri atau keluarga /Tangkap layar/instagram/@faktaislami.id/

HALOYOUTH - Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang dikeluarkan setahun sekali yaitu saat bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.

Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib atas setiap orang merdeka, budak, anak kecil, orang dewasa (tua), laki-laki maupun perempuan.

Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi (Makanan Pokok) per-orangan sehari-hari.

Adapun waktu pelaksanaan zakat fitrah dalam kitab Fathul Qarib karangan Al Alim Ibnu Qosim Al Ghazi dijelaskan, waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi lima:

Baca Juga: Contoh Ceramah Bahasa Sunda Tentang Malam Lailatul Qadar

1. Waktu wajib : Yakni, pada saat menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawal. Oleh karena itu, orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya 1 syawal tidak wajib dizakati.

2. Waktu jawaz : Yakni, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib (waktu pada poin no. 1 di atas).

3. Waktu fadhilah : Yakni, waktu setelah terbit fajar dan sebelum shalat hari raya.

4. Waktu makruh : Yakni, setelah shalat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal kecuali jika ada udzur, seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.

Halaman:

Editor: Bakri

Sumber: Matan Taqrib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x