Dalam tafsiran Ushul Fiqih secara istilah kata makruh menjelaskan pada hal yang dianjurkan untuk tidak mengerjakannya dan dimana jika ditinggalkan maka akan mendapat pujian.
Dalam artian, jika seseorang mengerjakan maka tidak mendapat apa-apa, sedangkan dengan tidak mengerjakan maka mendapat pahala.
Tetapi jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti halnya berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan hal lain yang sudah dijanjikan yang bertepatan dengan hari Jumat, maka tidaklah makruh. (Al-Majmu Syarh Al-Muhaddzab, 6 : 309).
Baca Juga: Niat Solat Sunnah Tasbih: Tata Cara, Rakaat dan Waktu Pelaksanaannya
Dalam penjelasan dari berbagai Ulama di atas, maka dapat menjadi pandangan tersendiri pada perspektif kita masing-masing untuk mengamalkannya.***