Bagaimana Hukum Wayang? Begini Menurut Buya Yahya

- 31 Januari 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi wayang
Ilustrasi wayang /DPRD Prov Jateng

HALOYOUTH - Sejak Ustad Khalid Basalamah sebut bahwa wayang haram, pro kontra pun ramai di khalayak publik. Sebagian mengecam pernyataan tersebut lantaran wayang merupakan budaya yang telah lama melekat dalam masyarakat jawa dan memiliki peran penting dalam mensyiarkan Islam.

Sebagiannya lagi membela Ustad Khalid Basalamah, mesti tidak dalam konteks perdebatan mengenai wayangnya.

Silang pendapatpun terjadi di kalangan ulama Indonesia, yang salah satunya datang dari Buya Yahya.

Dilansir Haloyouth.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya dalam kesempatan itu angkat bicara mengenai hukum wayang yang disebut Ustad Khalid Basalamah haram.

Menurut Buya Yahyas sendiri, ulama pada zaman dahulu, yakni Wali Songo, melakukan dakwah menggunakan wayang agar Islam dapat diterima oleh masyarakat pada masa itu.

Hal ini lantaran wayang telah menjadi budaya yang melekat pada masyarakat Jawa, sehingga perlu bagi para Wali Songo untuk menyusupkan ajaran Islam melalui pranata budaya.

Baca Juga: 10 Ucapan Kramat dari Orang Tua yang Bisa Mendatangkan Murka Allah Kepada Anak Menurut Syekh Ali Jaber

Awalnya pada saat itu, wayang memiliki bentuk yang mirip dengan makhluk hidup bernyawa yang tergolong patung (wayang orang).

Dalam Islam sendiri, hukum dari patung makhluk hidup bernyawa adalah haram.

Halaman:

Editor: Adi Riyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah