Muslim Wajib Tahu! Inilah Batasan Mencintai Para waliyullah

- 29 Februari 2024, 20:06 WIB
Ilustrasi umat muslim / ochimax studio / Unsplash
Ilustrasi umat muslim / ochimax studio / Unsplash /

 

HALOYOUTH - Kaum Muslim wajib mencintai para Wali yang shaleh dan menjunjung tinggi mereka karena amalan-amalan mereka yang baik. Rasa cinta dan hormat kepada mereka merupakan pendekatan (taqarrub) kepada Allah Yang Mahasuci, karena Allah mencintai para kekasih-Nya dan menjadikan hamba-hamba-Nya mencintai mereka.

Hanya saja, cinta dan hormat seorang Muslim kepada Wali tidak boleh berlebihan atau melampaui batas, terutama ketika menceritakan karamah dan kemuliaan yang mereka miliki.

Jika sampai batas ini maka haram hukumnya karena bisa menggiring seseorang mengultuskan para Wali atau menyifati mereka dengan sifat-sifat yang tidak pantas mereka miliki, sebagaimana pernah terjadi dalam sejarah kaum Muslim zaman dulu, yang mengakibatkan munculnya kesesatan.

Baca Juga: 3 Dampak Buruk Sering Menunda-nunda Amanah

Contohnya adalah membangun masjid di atas kuburan mereka dan mengadakan perjalanan untuk mengunjungi kuburan-kuburan mereka. Semua itu haram dilakukan dan tidak ada perbedaan pendapat ihwal keharamannya.

Demikian pula, seorang Muslim tidak boleh menetapkan karamah-karamah untuk para Wali, kecuali dengan syarat-syarat syar'i yang tadi telah disebutkan.

Seorang Muslim tidak boleh meyakini bahwa salah seorang Wali yang memiliki karamah tersebut mampu mendatangkan manfaat maupun mudharat untuk dirinya, baik dunia maupun di akhirat, apalagi untuk orang lain.

Baca Juga: Inilah Pandangan Islam Tentang Pengendara yang Tidak Memiliki SIM Namun Tetap Berkendara

Selanjutnya, termasuk yang diharamkan adalah meminta perlindungan dan syafaat kepada mereka, apalagi dengan bernazar untuk mereka dan menyembelih di kuburan mereka, sebagaimana yang diperbuat oleh orang-orang yang tidak mengetahui halal dan haram.

Halaman:

Editor: Saepudin Bahri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x