Hukum Shalat Berjamaah Menurut Pendapat Ulama, Fardu Ain atau Fardu Kifayah?

- 30 April 2024, 02:15 WIB
Ilustrasi solat berjamaah
Ilustrasi solat berjamaah /Shutterstock/

HALOYOUTH - Persoalan hukum shalat berjamaah menurut fuqaha' termasuk perkara khilafiyah. Jumhur ulama mengatakan hukumnya sunnah. 

Sementara sebagian ulama lain mengatakan fardhu 'ain. Sedangkan yang lainnya berpendapat fardhu kifayah.

Sementara itu Al Barbahari dalam Syarhus Sunnah mengatakan; "Apabila kamu lihat seseorang menjaga shalat wajib berjama'ah bersama penguasa dan selainnya ketahuilah orang itu pengikut sunnah, insyaallah. Tapi apabila kamu lihat dia meremehkan shalat berjamaah bersama penguasa ketahuilah dia pengekor hawa nafsu".

Baca Juga: Dakwah Merupakan Salah Satu Cara Menyebarkan Ajaran Islam ke Seluruh Penjuru Dunia

Meremehkan pada ucapan di atas bukan alasan yang berdiri sendiri, melainkan disebabkan karena akidah rusak seperti orang Syi'ah yang tidak menganggap adanya shalat Jum'at selain di belakang Al Mahdi atau seperti sebagian kelompok yang meyakini kafirnya pemimpin bukan karena sebab kekafiran.

Ucapan Al Barbahari ini jika kita lihat dalilnya adalah fakta sejarah. Tapi disana terdapat dalil yang lebih akurat dengan ancaman yang lebih berat. Yaitu perkataan Ibnu Mas'ud Ra yang menyatakan; 

"Sungguh telah kami dapati bahwa tidak ada yang tertinggal darinya (shalat berjamaah) selain orang munafik yang dipastikan kemunafikannya."

Baca Juga: Penting Disimak! Intisari Ajaran Islam yang Wajib Kamu Ketahui Agar Selamat Dunia Akhirat

Al Fauzan dalam syarahnya menyimpulkan bahwa orang yang meremehkan shalat berjamaah di belakang penguasa adalah pengekor hawa nafsu. Sedangkan di belakang selain penguasa munafik.

Halaman:

Editor: Nurhendra Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah