Cek Syarat Bantuan PPKM Level 4 Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk Pekerja

22 Juli 2021, 18:04 WIB
Ilustrasi bantuan masyarakat terdampak Covid-19 /pixabay/EmAji/

HALOYOUTH - Masa sulit pandemi Covid-19 yang membuat sejumlah pekerja dan pengusaha terhenti kini mendapat perhatian dari pemerintah. 

Setelah diberlakukannya PPKM banyak para pekerja dan pengusaha kesulitan mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Kesulitan ekonomi masyarakat dalam menghadapai masa PPKM hingga pemerintah akan mencairkan subsidi gaji sebesar satu juta rupiah.

Baca Juga: Hore, Ada Bantuan Senilai Rp1 Juta untuk Pekerja yang Berada di Zona PPKM Level 4, Buruan Cek di Sini

Kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak PPKM dibuktikan dengan pencairan subsidi gaji. 

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia atau WNI

2. Pekerja atau buruh yang menerima upah atau gaji

3. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS ketenagakerjaan

4. Gaji atau upah dibawah Rp 3,5 juta

5. Pekerja yang terkena dampak PPKM yaitu industri barang konsumsi, perusahaan dagang atau jasa, pendidikan, kesehatan hingga properti

Baca Juga: Tidak Perlu Tes! 3 Bentuk Lidah Ini Bongkar Tipe Kepribadian, Kamu Termasuk yang Mana?

Adapun alasan mengapa para penerima subsidi gaji harus berdasarkan data BPJS ketenagakerjaan karena dinilai akurat dan lengkap. 

Hal itu pun dilakuan pemerintah sebagai upaya agar dana subsidi tepat sasaran. 

Selain itu, data yang dinilai lebih akuntabel dan dapat secara cepat pemerintah membagikannya.

Baca Juga: Daftar Peraih Medali Olimpiade Cabang Olahraga Sepakbola Putra Sejak 1990 hingga 2016, Ini yang Terbanyak

Pembagian dana subsidi ini pun nantinya akan di transfer melalui rekening peserta.

Sementara itu, persyaratan untuk peserta yang berada di zona PPKM Level 4 atas arahan dari menteri dalam negeri.***

Editor: Nahrul Muhilmi

Tags

Terkini

Terpopuler