HALOYOUTH - Banyaknya pasien Covid-19 yang terus melonjak setiap hari membuat sejumlah rumah sakit di Indonesia penuh.
Tidak sedikit pasien Covid-19 yang susah mendapatkan penanganan dari rumah sakit karena tidak adanya ruang.
Namun, setelah diketahui bahwa pasien yang terpapar Covid-19 tidak melulu harus dirawat di rumah sakit.
Kenali tipe pasien Covid-19 yang diharuskan dan yang tidak diharuskan untuk masuk rumah sakit.
Berikut kriteria pasien Covid-19 yang harus masuk rumah sakit dan pasien Covid-19 yang tidak diharuskan untuk masuk rumah sakit.
Baca Juga: 10+ Lokasi Swab Test dan PCR di Tangerang, Harga Mulai dari Rp700 Ribu!
1. Pasien tanpa gejala
Artinya pasien yang dinyatakan positif Covid-19 namun dengan gejala yang dimiliki seperti tingkat frekuensi napas 12-20 kali per menit dengan saturasi lebih dari 94 persen dinyatakan tidak harus masuk rumah sakit.
Pasien tanpa gejala bisa menjalani terapi dengan mengkonsumsi vitamin C, D dan Zink.