Malas Antri Buat SIM di Kantor Satpas Kepolisian? Sekarang Bisa Sambil Rebahan Cuma Lewat Handphone

- 4 Agustus 2021, 17:27 WIB
Tak Perlu Antri! Perpanjangan SIM Online Via Aplikasi SINAR
Tak Perlu Antri! Perpanjangan SIM Online Via Aplikasi SINAR /PIKIRAN RAKYAT//

HALOYOUTH - Sebagai pengendara yang taat hukum, memiliki Surat Izin Mengemudi atau biasa disingkat SIM menjadi sebuah kewajiban. 

Tapi membuat SIM terasa menjenuhkan dan membuat malas serta menghabiskan banyak waktu ketika harus lama mengantri. 

Akhirnya pada awal tahun 2021, pemerintah terkait meluncurkan aplikasi pembuatan SIM yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. 

Membuat SIM jadi lebih mudah dan gampang dengan aplikasi SIM Nasional Persis atau disingkat SINAR yang bisa diakses lewat handphone pintar kamu. 

Baca Juga: Korea Open 2021 dan Sejarah Atlet Badminton Indonesia

Aplikasi SINAR ini bisa kamu akses melalui google play store, sementara untuk istore untuk saat ini belum tersedia. 

Melalui aplikasi ini kamu bisa melakukan SIM dan cara penggunaannya juga cukup mudah. Dikutip Haloyouth dari berbagai sumber, begini cara langkah penggunanya:

1. Pertama buka aplikasi SINAR

Langkah awal yang perlu kamu lakukan adalah dengan memasukan nomor ponsel aktif kamu agar mendapatkan kode OTPOTP dari Digital Korlantas Polri. 

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x