Hati-Hati, Ini Dia Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual

- 10 Agustus 2020, 14:06 WIB
Ilustrasi. *Pexels
Ilustrasi. *Pexels /

HALOYOUTH - Akhir-akhir ini isu kekerasan seksual sering sekali viral dan menarik perhatian publik. Hal ini menjadi berbahaya apabila terjadi dan menimbulkan rasa trauma baik secara fisik maupun mental.

Kekerasan seksual merupakan segala aktivitas yang berkaitan dengan seks yang terjadi dengan tidak diinginkan atau tanpa persetujuan salah satu pihak.

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat bahwa setiap tahun terjadi kenaikan angka kekerasan seksual terhadap perempuan. Tidak hanya itu, kekerasan terhadap perempuan disabilitas pun meningkat sebanyak 47%.

Baca Juga: Senin 10 Agustus 2020, Gunung Sinabung Kembali Meletus

Isu ini tidak hanya terjadi pada perempuan saja, lho. Laki-laki pun bisa menjadi korbannya.

Namun, tahukah Anda apa saja bentuk dari kekerasan seksual? Berikut Haloyouth berikan untuk Anda.

1. Candaan atau komentar yang bernada seksual

Jika seseorang melontarkan candaan, lelucon, atau komentar yang mengarah kepada seksual tanpa Anda inginkan, itu sudah merupakan bentuk pelecehan seksual.

Segera tegur dan berhati-hati dalam bergaul agar kejadian serupa tidak terjadi lagi kepada Anda.

Baca Juga: Klip 'Anak Nusantara' untuk Menyambut Hari Kemerdekaan

2. Memanggil atau bersiul

Apabila Anda sedang berjalan atau melewati sekelompok orang lantas mereka memanggil Anda dengan sebutan dan nada yang genit atau bahkan hanya bersiul, itu sudah merupakan pelecehan seksual.

Segera tegur dan tinggalkan orang tersebut.

3. Sentuhan pada area yang tidak lazim

Apabila di arena publik seseorang menyentuh Anda dengan tidak lazim atau seseorang yang sudah mengenal Anda juga melakukan hal yang sama, segera tegur dan menghindar.

Hal ini jika dibiarkan dapat menjadi hal yang besar. Segeralah minta dukungan orang sekitar.

Baca Juga: Latihan Bersama Perdana Persib, Supardi Nasir: Semua Senang Kembali ke Lapangan Lagi

4. Menyentuh area pribadi di depan orang lain

Apabila seseorang menyentuh area pribadinya di depan Anda dengan harapan Anda melihatnya, hal itu juga merupakan bentuk pelecehan seksual.

Pemandangan semacam itu tentu merugikan Anda. Segera minta orang lain untuk mendukung Anda dan tegur secara keras.

5. Menyebarkan rumor aktivitas seksual

Bila ada seseorang yang menyebarkan rumor aktivias seksual seseorang kepada Anda tanpa Anda inginkan atau dalam konteks tertentu yang salah, maka hal itu juga merupakan bentuk pelecehan seksual.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Senin, 10 Agustus 2020 untuk Daerah Jawa Barat

6. Mengirimkan atau menunjukkan foto, video, cerita, dan benda seksual

Hal ini sering terjadi di dunia maya. Bila seseorang mengirimkan gambar baik foto ataupun video yang bersifat pornografi kepada Anda tanpa mendapatkan izin dari Anda ataupun dilakukan secara sengaja, maka aktivitas tersebut merupakan bentuk dari pelecehan seksual.

Segera block dan report akun penyebar gambar tersebut. Bila perlu, simpan bukti tersebut agar dapat diproses secara hukum.

7. Ajakan melakukan tindakan seksual

Apabila seseorang melakukan tindakan seksual tanpa Anda inginkan, itu sudah sangat jelas merupakan bentuk kekerasan secara seksual. 

Jika hal itu terjadi kepada diri Anda, segera laporkan kepada orang yang Anda percayai agar Anda mendapat dukungan secara moral. Bila perlu, simpanlah bukti apa saja yang dapat memperkuat argumen Anda.

Baca Juga: Doni Monardo Berharap Banyak Orang Penting Ikut Sosialisasi Masker

Apabila hal ini terjadi kepada rekan atau keluarga Anda, dukunglah korban sepenuh hati agar rasa trauma tidak bersarang terlalu lama.

8. Pemaksaan hubungan seksual disertai dengan ancaman

Tindakan ini sudah merupakan kategori kekerasan seksual berat. Hal ini juga bisa terjadi pada perempuan maupun laki-laki, bahkan bisa dilakukan oleh orang terdekat sekalipun.

Jangan lupa untuk speak up kepada orang terdekat agar Anda meraih dukungan moral. Bila perlu, 'curhat' kepada psikolog untuk tetap menjaga kesehatan mental.

Selain itu, jangan pernah hakimi korban apabila ini terjadi di lingkungan sekitar Anda. Bila perlu, laporkan polisi dengan segala bukti yang ada.

Baca Juga: Terapkan Protokol Kesehatan yang Ketat, Persib Bandung Berikan Aturan Bagi Jurnalis

Pelecehan seksual dan kekerasan seksual merupakan aktivitas yang tidak diinginkan oleh siapapun.

Jangan lupa untuk tetap menjaga privasi orang-orang di sekitar Anda dan menjaga hak-hak orang lain agar dapat menimbulkan rasa aman dan nyaman di mana pun dan kapanpun.***

Editor: Fauzian Ahmad

Sumber: Komnas Perempuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x