Pemerintah Indonesia Batalkan Pemberangkatan Haji, Pemda Aceh Bisa Ambil Alih

4 Juni 2021, 22:23 WIB
Potret pelaksanaan ibadah Haji dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Makkah /STR/AFP

HALOYOUTH- Fenomena gagal berangkat haji untuk tahun kedua memang memberikan dampak serius, khususnya pada antrean pemberangkatan.

Pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, menilai Pemerintah Indonesia seharusnya tidak lepas tangan begitu saja dan membuat berbagai alasan atas kegagalan memberangkatkan jamaah haji tahun ini.

Ditambah lagi, para jamaah sudah membayarkan biaya perjalanan ibadah haji.

Baca Juga: Pemberangkatan Haji Dibatalkan, Wakil Ketua MPR Dorong Pemerintah Lakukan Diplomasi

“Kecuali jamaah haji tidak membayar. Semua biaya perjalanan haji sudah dilunasi, tiba-tiba pemerintah tidak bisa memastikan keberangkatan. Inikan ironi,” kata Nasrul, Jumat, 4 Juni 2021.

Dalam hal ini pemerintah melanggar Undang-Undang Dasar 1945, pasal 29, mengenai pelaksanaan ibadah pemeluk agama kata Nazrul.

Bukan hanya itu selain bertugas untuk memfasilitasi, pemerintah juga harus memperjuangkan keberangkatan jamaah haji.

Baca Juga: Siaran Langsung di Instagram, Anya Geraldine Bongkar Kriteria Lelaki Idamannya

Melihat kondisi dalam keadaan normal saja, masa tunggu jamaah haji Indonesia untuk diberangkat minimal 13 - 20 tahun.

Mengingat tahun kemarin juga tertunda, lalu tahun ini juga ditunda, ini akan mengakibatkan masa tunggu akan semakin lama.

Akan tetapi, kegagalan untuk melaksanakan ibadah haji juga seharusnya tidak terjadi bagi warga Aceh.

Baca Juga: Tahun Ini Indonesia Tidak Berangkat Haji karena Dugaan Hutang Akomodasi, Kemenag: Kita Tidak Punya Hutang

Ketika Pemerintah Indonesia tak mampu memberangkatkan, maka tanggung jawab ini bisa diambil alih oleh Pemerintah Aceh.

Sesuai kewenangan yang diberikan lewat Undang-Undang Pemerintah Aceh, hal ini dilakukan oleh Pemerintah Aceh.

Undang-undang ini memberikan kelonggaran kepada Pemerintah Aceh untuk bernegosiasi secara langsung dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: 5 Drama Korea dengan Alur Cerita Menarik, Catatkan Rating Tertinggi di Akhir Bulan Mei

"Aceh harus meminta kuota untuk Arab Saudi. Karena Aceh memiliki Undang-Undang Pemerintah Aceh khusus bidang agama," pungkas Nasrul.

Agar daftar antrean jamaah haji Aceh tidak semakin panjang, hal ini dirasa sangat penting. Sehingga masyarakat tidak perlu menunggu hingga 15 tahun untuk berangkat ke dua Kota Suci itu.

Nazrul meminta Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dan Wali Nanggroe, harus mendorong agar Pemerintah Aceh melobi duta besar Arab Saudi dan meminta kuota sebesar-besarnya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di jurnalaceh.pikiran-rakyat.com dengan judul "Pemerintah Indonesia Tak Berangkatkan Haji, Pemerintah Aceh Bisa Ambil Alih" oleh Saradi Wantona.***

Editor: Rifqiyudin

Sumber: Jurnalaceh.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler