Gaduh PPN Sembako dan Pendidikan, Bamsoet Nilai Kebijakan Pemerintah Bertentangan dengan Sila ke-5 Pancasila

13 Juni 2021, 16:54 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. /Dok. DPR RI

HALOYOUTH - Polemik soal PPN untuk sembako dan pendidikan, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk membatalkan rencana tersebut. Rencana dimaksud tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Alasan Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo sangat sederhana. Menurutnya, rencana kebijakan tersebut bertentangan dengan sila ke-5 Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Selain karena alasan tersebut, diberlakukannya PPN di sektor sembako-pendidikan juga sangat berkaitan dengan naik turunnya inflasi.

"Pengenaan pajak PPN, otomatis akan membuat harga sembako maupun pendidikan naik tajam. Pada akhirnya akan menaikkan inflasi Indonesia," kata kata Bamsoet sebagaimana dikutip Haloyouth.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Minggu, 13 Juni 2021.

Baca Juga: Tidak Lagi Didukung, Kekuasaan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu Akan Tamat

Untuk memperjelas korelasi sembako dan inflasi, Bamsoet mencontohkan, kondisi harga beras rata-rata per-tahunnya dapat menyumbang inflasi hingga mencapai 0,13 persen sehingga tidak bisa dibayangkan bagaimana jadinya apabila sembako, terutama beras akan dikenakan PPN.

Di sektor pendidikan yang juga akan diberlakukan PPN, Bamsoet menilai pemerintah tidak bisa melihat dengan jeli, ditengah rendahnya kualitas pendidikan di berbagai institusi pendidikan negeri, ada peran-peran yang besar dari ormas di Indonesia seperti NU, Muhammadiyah, dan berbagai organisasi masyarakat lain. 

Dengan memberlakukannya PPN pada pendidikan, bagi Bamsoet pemerintah sama saja menegasikan peran NU, Muhammadiyah dan yang lainnya yang memiliki 'concern' terhadap pendidikan.

Baca Juga: Jangan Dibuang! Lalat yang Masuk ke Minuman Masih Aman Dikonsumsi, Ini Kata Rasulullah

"Dalam membuat kebijakan, Kementerian Keuangan seharusnya tidak hanya pandai dalam mengolah angka. Namun juga harus pandai mengolah rasa. Harus ada kepekaan sensitifitas terhadap kondisi rakyat," ujarnya.

Langkah yang diambil Kementerian Keuangan menurutnya sangat tidak tepat, padahal masih banyak cara lain untuk menaikkan pendapatan negara tanpa harus memberatkan rakyat di sektor ini.

"Artinya, masih banyak peluang yang bisa digarap, dengan memaksimalkan potensi pajak yang sudah ada. Sebelum memberatkan rakyat, Kementerian Keuangan harus terlebih dahulu menertibkan jajarannya agar bisa mengejar para pengemplang pajak yang potensinya mencapai ratusan triliun per tahun," katanya.

Baca Juga: Beri Saran Agar Luna Maya Segera Menikah, Kartika Putri Dihujat Warganet

Diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah saat ini masih tetap fokus memulihkan ekonomi dan berencana memberlakukan PPN pada sembako dan pendidikan. Namun rencana tersebut bocor dan menjadi perbincangan publik sehingga Sri Mulyani merasa heran dengan kebocoran tersebut

"Pemerintah benar-benar menggunakan instrumen APBN karena memang tujuan kita adalah pemulihan ekonomi dari sisi 'demand side' dan 'supply side'," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021 lalu

Dia menjelaskan, draf RUU KUP baru dikirimkan kepada DPR namun belum dibahas sehingga sangat disesalkan munculnya kegaduhan mengenai isu pengenaan PPN untuk sembako.

Baca Juga: Sedang Berlangsung, Link Live Streaming Lamaran Rizky Billar dan Lesti Kejora: Takdir Cinta Leslar

Terlebih menurut dia, draf RUU KUP bocor dan tersebut ke publik dengan aspek-aspek yang terpotong dan tidak secara utuh sehingga menyebabkan kondisi 'kikuk'.***

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler