Hindari Kejahatan Seksual di Tempat Kerja, Begini Langkah Preventif Anis Baswedan

11 September 2021, 20:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan. /Tangkap layar Instagram @aniesbaswedan/

HALOYOUTH - Kasus kejahatan pelecehan seksual di Indonesia masih kerap terjadi di berbagai tempat, termasuk tempat kerja.

Oleh karenanya, untuk melindungi warganya yang bekerja di lingkungan pemerintahan daerah Provinsi DKI, Gubernur DKI Anies Baswedan menciptakan strategi preventif melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang penanganan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi DKI.

Anis meminta kepala perangkat daerah/ unit kerja pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan upaya pencegahan pelecehan seksual di lingkungan kerja dengan tiga ketentuan.

Baca Juga: Korban Bertambah Jadi 44 Orang, Polisi Ungkap 1 Identitas Korban Kabakaran Lapas Kelas I Tangerang

Berikut tiga ketentuan tersebut:

1. Membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual.

2 . Mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual.

3. Melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja

Selain itu, surat edaran itu juga mengatur mekanisme penanganan tindakan pelecehan seksual.

Baca Juga: Waspada Penculikan Anak Modus Baru, Bocah 10 Tahun Diculik untuk Ditukar dengan Karungan Beras!

Mekanismenya adalah Apabila seseorang mengalami kejahatan pelecehan seksual, maka korban dapat mengadukannya secara tertulis melalui link https://bkddki.jakarta.go.id/pengaduan.

Setelah korban pelecehan mengadukan laporannya, maka Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) akan memberikan asesmen awal aduan/laporan, perlindungan dan pendampingan pelapor.

kemudian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Viral di WhatsApp, Imam Masjid di Cilegon Diserang, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Sebagai bentuk perlindungan dari pemerintah untuk pelapor, maka setiap pelapor diberikan hak untuk menerima informasi atas seluruh proses penanganan, perlindungan rasa aman, kerahasiaan identitas, pemberitaan yang berlebihan dan segala bentuk ancaman dan tindakan pembalasan dari pihak lain.

Selain itu juga pelapor mendapatkan pelayanan psikologis, konseling pendampingan proses hukum yang diberikan P2TP2A dan pelayanan rumah aman oleh Dinas Sosial

Baca Juga: Ditanya Soal Balikan dengan Natasha Wilona, Jawaban Verrell Bramasta Bikin Kaget

Sementara untuk pihak terlapor, ia mendapatkan hak terkait penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan, kerahasiaan identitas, proses penanganan yang adil dan kesempatan memberikan jawaban dan menyerahkan bukti pendukung. 

Bentuk-bentuk tindakan pelecehan seksual yang dapat terjadi di lingkungan kerja antara lain pelecehan fisik, pelecehan lisan, pelecehan isyarat, tertulis/gambar, psikologis/emosional.***

Editor: Rifqiyudin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler