Usai Heboh Boikot, KPI Akhirnya Keluarkan Surat Larangan Undangan Saipul Jamil ke TV

- 7 September 2021, 15:29 WIB
Usai Heboh Boikot, KPI Akhirnya Keluarkan surat larangan undangan Saipul Jamil ke TV
Usai Heboh Boikot, KPI Akhirnya Keluarkan surat larangan undangan Saipul Jamil ke TV /Screenshot Instagram.com/kpipusat/

HALOYOUTH - Setelah hebohnya petisi boikot dari netizen dan publik figur terhadap Saiful Jamil usai kemunculannya di salah satu stasiun TV swasta, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya mengeluarkan surat larangan undangan Saipul Jamil ke berbagai stasiun TV.

Untuk diketahui, topik “Boikot Saiful Jamil” yang trending sejak sehari bebasnya Saipul Jamil, terus bertengger di daftar trending topik Twitter Indonesia. Netizen Indonesia yang tidak setuju dengan perlakuan media terhadap Bang Ipul tidak menyerah menyuarakan boikotnya.

Aksi boikot ini tidak hanya dari netizen saja, tetapi juga para publik figure Indonesia. Mereka juga setuju atas sambutan berlebihan dari para media kepada Bang Ipul, mantan pencabul anak di bawah umur.

Seperti yang diungkapkan komika Arie Kriting menolak konten miliknya masuk ke stasiun TV yang mendatangkan Saipul Jamil sebagai aksi boikotnya yang ia tulis di beranda akun Twitter @Arie_Kriting.

Baca Juga: Sinopsis Film Colombiana yang Tayang Malam ini di Bioskop TransTv: Indahnya Balas Dendam

Komika lain, Ernest Prakasa juga tak henti-hentinya menyindir keputusan para petinggi TV dan KPI yang tidak mempermasalahkan sosok Saipul Jamil di TV.

"Bau busuk apa yang menyengat ini? Oh, ternyata bau bangkai dari matinya nurani stasiun TV yang memperlakukan mantan napi pelecehan seksual bagaikan pahlawan," tulis akun @ernestprakasa.

Dalam akun resmi Instagram, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan bahwa KPI meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) tentang pembebasan Saipul Jamil dalam isi siaran. Permintaan ter merespon sentimen negatif publik terkait pembebasan dan keterlibatan yang bersangkutan di beberapa program acara TV.

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” tulis dalam akun KPI.***

Editor: Adi Riyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x