Susul Ratu Atut Chosiyah, Pinangki Sirna Malasari Kini Bebas Bersyarat, Begini Statusnya Sekarang

7 September 2022, 11:36 WIB
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari /Antara/Desca Lidya Natalia

HALOYOUTH – Mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari menyusul Ratu Atut Chosiyah mendapatkan izin bebas bersyarat.

Diketahui, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sendiri baru menjalani dua tahun masa tahanan.

Sebelumnya, ia divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama 10 tahun penjara.

Ada tiga perbuatan pidana yang telah dilakukan mantan Jaksa Pinangki, yakni menerima suap sebesar Rp7,4 milia dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca Juga: Buntut Eks Jaksa Pinangki Belum Dipecat dan Masih Digaji, Komedian Arie Kriting Kritisi Seperti Ini

Selain itu, mantan Jaksa Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang senilai Rp5,25 miliar yang merupakan bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Namun setelah mengajukan banding, hukuman tahanan Pinangki dipangkas menjadi 4 tahun penjara.

Jaksa sendiri kemudian tidak melakukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

Setelah menjalani masa hukuman penjara selama 2 tahun, Pinangki Sirna Malasari pun kini dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.

Baca Juga: Hukuman Jaksa Pinangki Disunat, Warganet: Merusak Akal Sehat

Fakta bebasnya Pinangki Sirna Malasari itu disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Disebutkan bahwa Pinangki Sirna Malasari menjalani program bebas bersyarat.

"Iya betul bebas bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, dikutip Haloyouth.com dari Antara, Rabu, 7 September 2022.

Dilaporkan Rika Aprianti, keluarnya Pnangki Sirna Malasari bersamaan dengan bebasnya mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Baca Juga: Vonis Jaksa Pinangki Disunat 6 Tahun, ICW: Ini Sudah Benar-benar Keterlaluan!

Keduanya dinyatakan bebas lantaran telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sehingga memperoleh bebas bersyarat.

"Persyaratannya sama, memenuhi syarat administratif dan substantif dan keluarnya juga sama dengan Ratu Atut tadi," tuturnya.

Meski telah dinyatakan bebas, tetapi Rika Aprianti mengatakan bahwa Pinangki Sirna Malasari maupun Ratu Atut Chosiyah saat ini berstatus sebagai klien balai pemasyarakatan (Bapas).

"Jadi masih klien, belum bebas ya," pungkasnya.***

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler