Tunjangan Insentif Per Bulan Guru Bukan PNS Segera Cair, Simak Penjelasannya

19 September 2022, 16:14 WIB
Guru Bukan PNS akan mendapatkan insentif per bulan /Pixabay/iqbalnuril /

 

HALOYOUTH - Kementerian Agama saat ini tengah memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS.

Diketahui bahwa Kemenag telah memberikan alokasi anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang saat ini masih berstatus non sertifikasi.

Kemenag juga menjelaskan bahwa alokasi anggaran tersebut sudah berjalan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja, Gelombang 37 Telah Dibuka, Dapatkan Insentif Rp3, 55 Juta

“Masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank. Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah,” kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain sebagaimana dikutip haloyouth.com dari laman Kemenag pada Senin, 19 September 2022.

Zain juga menerangkan bahwa terkait Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit. Hal ini dilakukan agar rekening setiap guru sudah siap, pihak bank akan melakukan transfer insentif kepada guru madrasah bukan PNS.

“Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, Bank Penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS,” ucap Zain.

Baca Juga: Dapatkan Dana Insentif Daerah, Bupati Pangandaran: Rp8,5 Miliar Akan Digunakan untuk Membuka Sekolah

Zain juga mengatakan bahwa insentif itu diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Para guru akan menerima insentif dari Kemenag senilai Rp250 ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencairan insentif ini diprediksi rampung pada bulan November 2022 mendatang.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Guru PAUD, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB Diberi Tunjangan Oleh Kemdikbud, Begini Caranya

“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan,” jelas dia.

“Para penerima akan mendapat tiga juta rupiah dipotong pajak sesuai ketentuan,” tambah dia.

Zain menuturkan, insentif ini sebagai bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya untuk mencerdaskan anak bangsa.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3, Cair Bulan September atau Ditunda?

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” terang Zain.

Akan tetapi, Zain menegaskan bahwa insentif tersebut hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Berikut Kriterianya:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

Baca Juga: Pada 2021 Mendatang, Akan Ada Kenaikkan Tunjangan Kerja TNI hingga 80 Persen

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Baca Juga: BSU 2022 Rp600 Ribu atau BLT Subsidi Gaji Ada Berapa Tahap? Langsung Ditransfer, Login bsu.kemnaker.go.id

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tandasnya.***

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler