KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

23 September 2022, 21:51 WIB
Sepanjang Tahun 2021, KPK Selamatkan Uang Negara Senila Rp416,9 Miliar, Apa Sajakah Rincianya? /Screenshoot IG : @official.kpk/

HALOYOUTH- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di sampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat 23 September 2022.

Penetapan tersangka salah satunya ialah Hakim Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD) sebagai penerima, dan kesembilan lainnya yaitu Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).

Baca Juga: KPK Selidiki MA Terkait OTT Suap Pengurusan Perkara

Kemudian sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Firli mengatakan saat jumpa pers, pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi, KPK selanjutnya dalam proses penyelidikan lebih lanjut dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Firli.

Baca Juga: Agar Tidak Terjadi Korupsi Pembangunan Ibu Kota Negara, Firli Bahuri Pastikan KPK Terlibat

Kemudian, KPK menahan para tersangka untuk kebutuhan penyidikan, untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

ETP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: KPK Tetapkan Walikota Bekasi Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa dan Lelang Jabatan

Sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Rifqiyudin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler