Soal Wacana Penyadapan Independen oleh Komisi Yudisial Terhadap Hakim, Rano Al Fath: Melenceng Dari UU

29 Desember 2022, 17:42 WIB
Anggota DPR RI asal Banten Moh. Rano Alfath /Ken Supriyono/SerangNews.com/

HALOYOUTH - Anggota Komisi III DPR-RI Moh. Rano Alfath menjawab perihal wacana kewenangan penyadapan independen yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY) pasca kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua oknum hakim agung.

Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, KY adalah lembaga yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

"Jadi KY adalah lembaga pengawas etik bagi hakim dan bukanlah penegak hukum," katanya kepada awak media, Rabu 28 Desember 2022.

Kata Rano, semua kebijakan atau statement yang diberikan KY itu sifatnya rekomendasi dan tidak bisa atau dipaksakan terhadap MA.

Baca Juga: Bakal Gelar Kongres Persatuan, KP IPO LMND Siap Selamatkan Organisasi

"Jadi saya kira apabila KY diberikan kewenangan penyadapan secara independen tanpa didampingi APH lain justru lumayan melenceng dari undang-undang,” tutur Rano.

Politisi PKB itu melanjutkan, bahwa yang berhak melakukan penyadapan adalah penegak hukum seperti polisi, jaksa, atau KPK.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 adalah para penegak hukum untuk kepentingan penyelesaian kasus hukum.

Baca Juga: Geruduk KPU Atas Dugaan Kecurangan Verifikasi, Partai PRIMA Banten Minta Proses Pemilu Dihentikan

"Dengan begitu make sense kalau di UU KY yang sekarang kewenangan penyadapan KY harus bekerjasama oleh para APH lain seperti Polri, Kejaksaan dan KPK," katanya.

"KY juga sudah memiliki MoU untuk melakukan penyadapan dengan ketiga institusi itu, maka yang harus ditingkatkan adalah sinergitas antarlembaga ini supaya pengawasan terhadap hakim bisa lebih optimal lagi,” sambung ketua DPD KNPI Banten itu..

Kendati demikian, Rano mendukung penuh tekad reformasi internal yang akan dilakukan ketua Mahkamah Agung pasca kasus oknum hakim agung di KPK.

Baca Juga: Ungkap Alasan Putuskan Gabung dengan Malaysia, Nova Widianto: Saya Tidak Punya Dendam Terhadap PBSI

Dia menyakini Ketua MA dapat melakukan reformasi peradilan sistemik sebagai pembelajaran dan evaluasi terhadap institusi MA.

"Beliau juga sudah menyatakan tidak gentar dan akan membabat habis para makelar kasus, termasuk upaya menutup semua celah bagi terjadinya transaksi dalam proses penanganan perkara. Salah satunya dilakukan dengan memperkuat peran satgassus yang bertugas mengawasi dan mengontrol seluruh aparatur di lingkungan MA,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) mengaku akan mengusulkan ke DPR agar diberi kewenangan menyadap hakim secara mandiri.

KY saat ini bisa menyadap hakim, tapi harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain.

"Memang kami diberi kewenangan untuk penyadapan, tetapi harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain. Kami akan mencoba mengusulkan kepada DPR bahwa kewenangan KY tidak bekerja sama dengan aparat hukum lain, tetapi kewenangan penyadapan KY bersifat mandiri," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito.***

Editor: Rifqiyudin

Tags

Terkini

Terpopuler