Rano Alfath Desak RUU PPRT Segera Disahkan Jadi Undang-Undang

- 21 Desember 2022, 13:15 WIB
Anggota DPR RI yang terpilih di daerah pemilihan Banten III (Tangerang Raya) Rano Alfath menilai RUU PPRT sangat mendesak untuk disahkan menjadi UU
Anggota DPR RI yang terpilih di daerah pemilihan Banten III (Tangerang Raya) Rano Alfath menilai RUU PPRT sangat mendesak untuk disahkan menjadi UU /

HALOYOUTH-Anggota Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan menjadi Undang Undang.

Hal ini dinilai karena urgensi RUU tersebut sangat tinggi ditengah maraknya kasus penyiksaan dan kekerasan yang dialami oleh PRT.

“Fraksi PKB mendukung penuh dan akan bekerja sekeras tenaga agar RUU ini bisa segera disahkan menjadi undang-undang, sesuai dengan arahan dari Ketum Gus Muhaimin," kata Rano Alfath kepada awak media, Rabu 21 Desember 2022.

Anggota DPR RI yang terpilih di daerah pemilihan Banten III (Tangerang Raya) ini menilai, RUU PPRT sangat mendesak. Namun, pembahasan sudah lama terhenti.

Baca Juga: Kembali Nahkodai KNPI Banten, Rano Alfath Ajak Kaum Muda Dorong Percepatan Pembangunan di Banten

"Kita akan minta pembahasannya dibuka kembali setelah sekian lama stagnan dan mengkaji poin-poin krusial yang menjadi pokok pembahasannya," tutur Rano.

Sejak diusulkan ke DPR RI pada 2004, lanjut Rano Alfath, perjalanan pengesahan RUU PPRT masih belum menemukan titik temu.

Ia mengungkapkan bahwa pengesahan Undang-Undang (UU) PPRT sangat penting lantaran kekerasan yang dialami Pekerja Rumah Tangga (PRT) sulit diidentifikasi.

“Persepsi negatif di masyarakat terhadap pembantu rumah tangga adalah sering tidak dianggap pekerja," ujarnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Jejen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x