Kominfo Buka Layanan Aduan Konten

5 Agustus 2020, 22:58 WIB
Ilustrasi. *Pixabay /

HALOYOUTH - Dengan adanya perkembangan digital yang membuat masyarakat bebas mengakses konten apapun dengan mudah, tidak jarang membuar banyak muncul konten yang tidak seharusnya tersebar luas karena mengandung unsur SARA. 

Kini, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memberikan layanan aduan konten untuk masyarakat. Tujuan dibukanya layanan aduan konten tersebut untuk menciptakan ekosistem yang nyaman dan aman bagi setiap kalangan dalam menggunakan internet.

Dengan adanya pengaduan tersebut, masyarakat dapat melaporkan konten yang bersifat negatif serta menggangu ketertiban.

Baca Juga: Warga Dilarang Menggelar Perlombaan Agustusan, Wali Kota Cimahi: Pasti Mengundang Kerumunan

Baca Juga: RSUD Sumedang Isolasikan Petugas ICU setelah Dua Perawatnya Positif Covid-19

Konten negatif yang bisa dilaporkan, yakni seperti situs atau website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile dan software.

Untuk sistematika pelaporannya, dilansir Haloyouth dari situs resmi Kominfo, berikut ulasannya untuk Anda:

1. Mendaftarkan diri dan membuar akun di web aduankonten.id

2. Unggah tautan atau link yang berisikan konten tidak sesuai dengan perundang-undangan

3. Screenshot konten tersebut dan berikan alasan anda

4. Aduan pemohon akan di verifikasi oleh Tim aduan konten

5. Pantau terus proses pengaduan.

Baca Juga: Putuskan Pensiun sebagai Pemain Profesional, Real Madrid Sampaikan Penghargaan untuk Iker Casillas

Baca Juga: Merasa Masih Miliki Kekurangan, Manchester City Ingin Datangkan Lagi Pemain

Aduan konten dari pemohon akan di verifikasi oleh tim @aduankonten.official sebelum akhirnya ditindak lanjuti. Semoga informasi ini dapat bermanfaat!***

Editor: Fauzian Ahmad

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler