Bogor Timur Darurat Sampah, Aktivis Lingkungan Desak Pemkab Implementasi Pengelolaan Sampah R3

24 Juni 2024, 13:09 WIB
ilustrasi sampah / Pixabay / yogendras31 /

HALOYOUT - Bogor Timur saat ini tengah dilanda persoalan pelik akibat penumpukan sampah yang tak terkelola dengan baik akibat banyaknya TPS-TPS Ilegal yang berdiri dari Cilengsi hingga Jonggol.

Sampah terus menjadi masalah yang tak terselesaikan di Kabupaten Bogor. Darurat sampah, kondisi ketika sistem pengelolaan dan keaadaran kolektif masyarakat tak cukup mamadai untuk mengatasi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh peningkatan produksi dan penumpukan sampah, dan hal ini terjadi di seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Bogor khususnya Bogor Timur.

Pengamat lingkungan dari Saba Bogor Nusantara Asep Riben menilai tak berjalannya amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan pengolahan sampah menjadi salah satu akar masalah tersebut.

Baca Juga: Tanpa Pemekaran, Masyarakat Bogor Timur Tolak Beri Suara Saat Pilkada 2024 ini Alasannya...

Undang-undang, kata dia, telah mendefinisikan ulang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bukan hanya sebagai tempat pembuangan, melainkan juga tempat pemrosesan akhir.

"Ini perlu dipahami, karena (tempat pembuangan dan tempat pemrosesan) itu berbeda," kata Riben saat dikonfirmasi via sambungan telepon.

Riben juga menambahkan, paradigma bahwa TPA sebagai tempat pemrosesan akhir mengharuskan adanya penertiban terhadap jenis sampah yang boleh masuk.

Baca Juga: Ada Korupsi di UPT? Kadis PUPR Hingga Inspektorat Kompak Bungkam, ini Kata Komisi III DPRD Kabupaten Bogor

Riben juga menyayangkan pemangku kepentingan di sejumlah daerah di kecamatan dan desa di Kabupaten Bogor masih menganggap TPA sebagai tempat penampungan dan masih banyak TPS-TPS liar yang bermunculan khususnya di Bogor Timur.

Menurut Riben Pemkab Bogor via DLH bisa memaksimalkan postensi komunitas, paguyuban dan organisasi maayarakat untuk mengelola dan mengolah sampahnya.

"Semua sudah ada dalam undang-undang. Namun tidak berjalan di lapangan," buru Riben. "Semua ditumpuk di akhir. Produsen sampah, termasuk kelompok masyarakat, tak merasa ada kewajiban memilah, mana yang bisa diolah dan tak bisa diolah, sehingga banyak TPS-TPS liar bermunculan di Bogor Timur yang padahal ini bisa diselesaikan dengan implementasi UU dan program pengolahan sampah 3R" papar Riben.

Baca Juga: Kata PJ Bupati Soal Dugaan Korupsi UPT Jalan dan Jembatan PUPR Kab. Bogor, PBHI: Kami Bakal Proses di Kejagung

Perlu Kolaborasi Maayarakat Aktif Dalam Menangani Persoalan Sampah. Bogor bisa berkaca dari kasus darurat sampah Yogyakarta, Depok dan Bekasi yang belakangan kembali mencuat.

Mardanj Kanta pengamat isu lingkungan di Kabupaten Bogor menilai tak berjalannya UU Nomor 18 Tahun 2008 bukan satu-satunya persoalan.

Dalam kurun waktu 10 tahun kedepan, Kabupaten Bogor bukan tak mungkin akan mengalami hal serupa Yogya dan daerah lain jika tidak diantisipasi sejak dini.

Baca Juga: Tanpa Pemekaran, Masyarakat Bogor Timur Tolak Beri Suara Saat Pilkada 2024 ini Alasannya...

Mardani Kanta dari Komite Rakyat Bogor Timur menilai ada banyk metode yang bisa dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bogor dalam melakukan antisipasi persoalan sampah dimasa depan.

Namun ia menekankan metode paling mujarab dalam penanganan persoalan sampah adalah dengan melibatkan dan beekolaborasi dengan masyarakat.

"Banyak metode penanganan sampah mulai dari dumping sampai dengan sanitary landfill namun itu hanya obat sementara, obat paling mujarab adalah dengan edukasi dan kolaborasi masyarakat dalam penanganan problem sampah dan pengolahan sampah via metode R3 bisa jadi solusi jangka panjang" ungkap Kanta.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Curug Eksotis di Bogor, Destinasi Wisata Alam yang Menakjubkan

Kanta menilai program desentralisasi pengelolaan sampah ke pemerintah kabupaten/kota di Kabupaten Bogor juga belum terlihat hasilnya.

"Program Desentralisasi belum keliatan hasilnya, apalagi saya mendengar truk pengangkut sampah DLH Kabupaten Bogor juga kekurangan armada, selain itu jika dengan metode Reuse, Reduce dan Recycle, problem sampah bisa ditangani dengan cepat" tambah Kanta.

Menanggapi hal ini, baik Kepala Dinas maupun Kabid PP Dinas Lingkungan Hidup Kabupatem Bogor belum memberikan respon dan balasan saat dihubungi via pesan singkat.***

Editor: Maslam Danur

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler