Belum Dapat BLT UMKM? Terungkap Cara Jitu Dapat Bansos untuk Pedagang dengan Siapkan Syarat Ini

20 Oktober 2020, 09:48 WIB
Ilustrasi BLT UMKM /Piabay.com/ EmAji/

HALOYOUTH.COM- Melalui Kemekop UKM tahun ini pemerintah memberikan dana bantuan berupa Bantuan Presiden (Banpres) produktif UMKM.

Bantuan ini merupakan bantuan dana hibah sehingga masyarakat tidak perlu mengembalikan dana seperti halnya bantuan kredit mikro.

Tahap 1 dikabarkan sudah dilaksanankan mulai September 2020 dan proses penerimaan sudah dimulai sejak pertengahan bulan Oktober 2020.

Baca Juga: Mewah, Benarkah Harga Souvenir di Pernikahan Nikita Willy dan Indra Priawan Melebihi Gaji Karyawan?

Bagi masyarakat yang belum mendaftar bantuan UMKM tahap 1 bisa mendaftar tahap 2 yang dibuka sejak 13 Oktober 2020 hingga 25 November 2020.

Dilansir dari fixindonesia.pikiran-rakyat.com penerima bantuan UMKM tahap awal ini ditargetkan mencapai 9,1 juta pelaku UMKM.

Namun penerima yang awalnya 12 juta UMKM kemudian akan ditingkatkan menjadi 15 juta penerima bantuan UMKM.

Menurut Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM RS Hanung Harimba, pihaknya melihat ada antusiasme tinggi pada penerimaan bantuan UMKM ini.

Baca Juga: Terungkap, Inilah Babak Akhir Kasus Mantan Idol Kpop Goo Hara yang Meninggal Bunuh Diri

“Kami usulkan target penerima ditingkatkan menjadi 15 juta atau bisa lebih”, imbuh Hanung dikutip dari laman resmi Kemenkop UKM.

Selama tahap satu penerima bantuan ini sudah 5,6 juta pelaku usaha mikro atau sekitar 13,4 triliun.

Tidak seperti bantuan Prakerja, penerima bantuan UMKM ini diberitahukan melalui SMS yang dikirimkan kepada penerima bantuan langsung.

Kemudian penerima bisa melakukan verifikasi ke bank terkait untuk proses pencairan dana bantuan.

Untuk mendaftar bantuan UMKM tahap 2, calon penerima harus datang langsung ke  Dinas Koperasi di kota/kabupaten masing-masing.

Sebagai cara jitu, siapkan dahulu persyaratan berikut agar Anda bisa mendapatkan BLT UMKM:

1. WNI
2. Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD
3. Mempunyai KTP dan NIK
4. Memiliki Usaha Mikro (berdagang, menjahit, bengkel, penjual gorengan dan masih banyak lain)
5. Tidak memiliki tanggunan kredit di bank
6. Memiliki Saldo di bank penyalur (biasanya BRI kurang dari Rp2 juta)
7.Wajib memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi yang usahanya tidak sesuai dengan domisili.

Setelah persyaratan diatas terpenuhi, calon penerima bisa menyerahkan berkas ke Kemenkop UKM.

Tim verifikator akan menetukan siapa yang layak menerima bantuan yang akan diumumkan melalui SMS.

Baca Juga: Unik, 7 Buah Raksasa Ini Dijamin Bikin Melongo, Besar Banget!

Mengenai informasi lebih lanjut, calon penerima bisa mengecek ke Dinas Koperasi setempat karena setiap daerah memiliki kuota dan kebijakan yang berbeda-beda.

Ditargentan penerima bantuan ini merupakan para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemic COVID-19.***

Editor: Purnama

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler