"Misalnya ada yang sakit, meninggal dan sebagainya sebagaimana diatur dalam SE 13 tadi meminta surat jalan," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 9 April 2021.
Aturan itu dikenakan, lanjut Syafrin, kepada masyarakat umum maupun pekerja di sektor non-formal.
Tahun ini juga, tambah Syafrin, SIKM dapat diperoleh di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal terkait.
"Berlaku bagi pekerja non-formal dan atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan, atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat," tuturnya.
Kendati demikian, DKI belum merinci dengan jelas teknis penerapan SIKM tersebut saat waktu liburan mudik di Jakarta.***