Pemprov DKI Tegaskan Sanksi Bagi ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021

- 14 April 2021, 20:10 WIB
ilustrasi ASN.
ilustrasi ASN. /Pixabay/OpenClipart-Vectors

HALOYOUTH - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat melakukan mudik selama libur Lebaran 2021.

Larangan mudik Lebaran 2021 akan berlangsung pada 6-17 Mei mendatang. Larangan tersebut sebagai bentuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Pemprov DKI Jakarta juga telah resmi memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menyusul Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan ada sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta yang tetap nekat mudik selama libur Idul Fitri 1442 Hijriyah.

"Kami juga ingatkan bahwa tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, sebagaimana sudah disampaikan tidak diperkenankan mudik. Jadi sekali lagi bagi ASN tidak diperbolehkan (mudik), nanti bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi," kata Riza di Jakarta sebagaimana dikutip Haloyouth.pikiran-rakyat.com dari Antara pada Rabu, 14 April 2021.

Riza juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah masing-masing selama libur lebaran tahun 2021.

Hal itu berdasarkan data penyebaran Covid-19 di Jakarta belum menunjukkan tren pelandaian yang signifikan.

"Bagi masyarakat umum kami minta tetap di rumah, jangan dulu bepergian ke luar kota atau mudik karena dapat menimbulkan penyebaran COVID-19 sebagaimana liburan-liburan sebelumnya. Jadi mari di lebaran tahun kedua di masa pandemi kita bisa terus berusaha dengan tetap melaksanakan prokes dan diharapkan terus terjadi penurunan," kata Riza.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan kembali SIKM Jakarta mengikuti amanat yang tertuang di dalam SE tersebut. Artinya, masyarakat pelaku perjalanan diwajibkan memiliki surat izin jalan.

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x