Polres Garut Siapkan Pos Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021

- 21 April 2021, 19:33 WIB
Ilustrasi penyekatan mudik lebaran.
Ilustrasi penyekatan mudik lebaran. /Dok. Korlantas Polri

 

HALOYOUTH - Pemerintah secara resmi memberlakukan larangan mudik lebaran mulai tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Berbagai skema sudah disiapkan untuk mengantsipasi jika adanya masyarakat yang masih melakukan mudik. Bahkan pemerintah pun tak segan-segan memberikan sanksi bagi para pelanggar tersebut.

Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat menyiapkan pos penyekatan di jalur nasional maupun provinsi untuk memeriksa setiap kendaraan yang mambawa orang. Penyekatan dimaksudkan untuk mengurangi penyebaran wabah COVID-19.

Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dengan menyebarkan spanduk dan alat peraga lainnya terkait larangan mudik seperti spanduk, meme, banner, termasuk sosialisasi melalui media sosial.

Ada beberapa jalur yang akan dilakukan penyekatan oleh Polres Garut, diantaraya yaitu di jalur nasional seperti Kecamatan Limbangan perbatasan dengan Kabupaten Bandung, Malangbong perbatasan dengan Kabupten Sumedang dan Tasikmalaya.

"Sementara yang sudah pasti serta dicek dari Korlantas baru empat titik penyekatan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Karyaman saat dihubungi di Garut, sebagaimana dikutip Haloyouth.pikiran-rakyat.com dari Antara pada Rabu, 21 April 2021.

Sementara untuk di jalur provinsinya pos penyekatan dilakukan di titik-titik antara lain di Kecamatan Kadungora dan perbatasan daerah di Kecamatan Selaawi. Selain dua jalur tersebut, ada juga titik penyekatan di jalur lain namun masih dalam tahap koordinasi.

"Di jalur lain masih dibahas oleh bagian operasi yang berkoordinasi dengan polsek," katanya.

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x