HALOYOUTH - Direktorat Lalu Lintas (DIRLANTAS) Polda Metro Jaya memulai memmbuka layanan sim keliling terkhuss masyrakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi(SIM).
Maka dari itu bagi masyarakat yang hendak ingin mengurus perpanjangan sim, sangat diharapkan untuk membawa dokumen yang harus disediakan seperti KTP asli dan fotocopinya dan SIM asli dan Fotocopinya.
Lalu setelah itu masyarakat akan diminta untuk mengisi formulir permohonan dan tes kesehatan digerai sim kelililing (SIMLING), untuk pelayanan Sim keliling ini hanya dikhususkan melayani perpanjangan sim A dan sim C yang masih berlaku, namun bagi masyrakat yang masa berlaku nya sudah habis walaupun hanya lewat satu hari bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Berikut ini jadwal dan tempat operasi SIM Keliling dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, beroperasi pada pukul 08.00-14.000 WIB.
Wilayah Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Wilayah Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M. Saidi Raya Petukang
Wilayah Jakarta Barat : Mall Citraland.
Wilayah Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng