Dugaan Gratifikasi Helikopter, Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ICW ke Bareskrim Polri

- 3 Juni 2021, 20:42 WIB
Wana Alamsyah saat konferensi pers Pelaporan Tindak Pidana Korupsi Firi Bahuri
Wana Alamsyah saat konferensi pers Pelaporan Tindak Pidana Korupsi Firi Bahuri /Sahabat ICW/Youtube.com

Haloyouth.com - Ditengah polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang mengakibatkan dinonaktifkanya 75 pegawai KPK, Ketua Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah dilaporkan kepada Bareskrim Polri terkait dugaan Gratifikasi oleh Indonesian Corruption Watch (ICW).

Wana Alamsyah, selaku Kordinator ICW Divisi Investigasi mendatangi Bareskrim Polri pada kamis 3 Juni 2021 pukul 11.25 WIB.

Alamsyah mengaku pelaporan Firli Bahuri ini terkait dugaan gratifikasi penyewaan helikopter dengan harga yang tidak sesuai dengan apa yang pernah disampaikanya dalam sidang Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Juga: Polemik TWK KPK, Ini 3 Tuntutan PKS ke Presiden Jokowi

"Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Firli Bahuri ketika sidang etik dengan Dewas." kata Alamsyah saat kepada Wartawan di Bareskrim.

Alamsyah menjelaskan pada saat sidang etik dengan Dewas itu Firli mengaku harga sewa helikopter tersebut seharga Rp7 juta perjam. Namun kata Alamsyah berdasarkan penelusurannya, harga sewa yang sebenarnya sekitar Rp39 juta perjam.

"Didalam sidang etik tersebut Firli menyampaikan bahwa harga sewa heli itu sebesar Rp7 juta belum termasuk pajak. Jadi jika ditotal dalam jangka waktu 4 jam, penyewaan yang dilakukan oleh Firli ada sekitar Rp30,8 juta yang dibayarkan kepada penyedia heli yang mana penyedianya adalah PT. Air Pasifik Utama." ujarnya.

Baca Juga: Tidak Lolos TWK, Giri Suprapdiono Terima Tantangan Debat dengan Ketua KPK: Kalau Kalah Mundur

Namun ia kembali menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi lain dari penyedia jasa lainya, harga sewa perjam nya yaitu 2.750 dolar AS atau kisaran Rp39,1juta.

"Tapi kemudian kita mendapatkan informasi lain dari penyedia jasa lainnya bahwa harga sewa perjamnya yaitu $2.750 dolar AS atau sekitar Rp39,1 juta" kata Alamsyah

Maka jika disimpulkan dari penjelasan Alamsyah maka total keselurahan sewa selama waktu 4 jam yakni Rp172,3 juta.

Selain itu Alamsyah pun menduga bahwa ada konflik kepentingan dibalik penyewaan tersebut.

Baca Juga: Ketua KPK Didesak Batalkan Pemberhentian 75 Pegawai KPK, BEM Serang: Copot Firli Pembunuh

"Ketika kami telusuri lebih lanjut dan kami lakukan investigasi, bahwa salah satu komisaris yang ada didalam perusahaan PT. Air Pasifik Utama merupakan atau pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasusnya Bupati Bekasi Neneng terkait dengan dugaan suap pemberian izin di Meikarta" ungkapnya.

Berita ini telah terbit sebelumnya di Galamedia.pikiranrakyat.com dengan judul Serangan Baru untuk Ketua KPK, ICW Laporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri Terkait Gratifikasi

"Dalam konteks tersebut kami menganggap bahwa dan mengidentifikasi bahwa apa yang telah dilakukan Firli Bahuri terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi ini telah masuk dalam unsur-unsur Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Uu Nomor 20 Tahun 2021" lanjutnya.

Dalam perihal ini Alamsyah mengakui sudah menemui langsung Dritipidkor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto, namun hal ini hanyalah bersifat pengaduan belum melakukan laporan resmi melalu LP atau laporan polisi.

"Dalam bentuk pengaduan, belum jadi laporan polisi," tutupnya (Rizwan Suandi/Lucky M. Lukman)

 

Editor: Rifqiyudin

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah