ICW Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Gratifikasi

- 3 Juni 2021, 18:48 WIB
Peneliti ICW memperlihatkan dokumen laporan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.
Peneliti ICW memperlihatkan dokumen laporan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021. /Laily Rahmawaty/Antara

HALOYOUTH - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hari ini dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Bareskrim Polri. (03Juni2021)

Pada pukul 11.25 WIB tiga orang perwakilan ICW mendatangi Kantor Bareskrim Polri dengan membawa berkas yang bertulisan 'Dugaan Penerimaan Gratifikasi Oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI'.

Namun soal detail yang laporan tentang penerimaan gratifikasi oleh Firli Bahuri perwakilan ICW itu enggan untuk memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media.

Baca Juga: Demi Percepat UMKM Jabar Go Digital, Ridwan Kamil Gandeng Shopee Resmikan Shopee Center

"Nanti saja setelah laporan, ya," ucap Kurnia Ramadhan selaku peneliti ICW.

Sebelumnya, ICW Mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri Jendral POl. Listyo Sigit Prabowo perihal permintaan penarikan atau pemberhentian Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri sebagai anggota Polri.

Adapun laporan yang disampaikan dalam surat tersebut ada beberapa kejadian, yakni laporan yang pertama pada tahun 2020 terdapat kasus pengembalian paksa Kompol Rossa Purbobekti.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Gratifikasi'

Baca Juga: Juara di Liga Champions, Chelsea dan Villareal Akan Bertemu UEFA Super Cup

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x