Aung San Suu Kyi Akan Diadili Pasca Ratusan Warga Sipil Terbunuh Tolak Kudeta Junta Militer

- 14 Juni 2021, 18:04 WIB
Aung San Suu Kyi menghadapi tuduhan tindak pidana korupsi.
Aung San Suu Kyi menghadapi tuduhan tindak pidana korupsi. /NDTV.COM

HALOYOUTH - Pengadilan terhadap pemimpin Myanmar yang digulingkan Junta Militer, Aung San Suu Kyi akan dimulai hari ini Senin, 14 Juni 2021. Pengadilan tetap dilanjutkan meski Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam keras atas tindakan Militer yang menggunakan kekuatan mematikan terhadap pengunjuk rasa.

Suu Kyi (75 tahun) akan diadili atas tuduhan melanggar peraturan terkait COVID-19 saat berkampanye untuk pemilu yang ia menangkan pada November lalu, dan karena memiliki alat komunikasi radio (walkie-talkie) tanpa izin.

Pengacara Suu Kyi memperkirakan sidang pengadilan ini akan berlangsung hingga akhir Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Respon Ridwan Kamil Terhadap Kematian Salah Satu Mahasiswa Asal Papua: Silih Asih, Silih Asah dan Silih Asuh

Selain menerima tuduhan melanggar peraturan COVID-19 dan alat komunikasi radio, Suu Kyi juga menghadapi tuduhan lain yang lebih serius, termasuk niat untuk menghasut, melanggar undang-undang rahasia resmi, serta tuduhan menerima 600 ribu dolar (sekitar Rp8,5 miliar) dan emas senilai 11,4 kilogram dari mantan menteri utama Yangon.

Sejumlah tudingan yang menyasar kepada Suu Kyi dan kepala pengacaranya, Khin Maung Zaw, telah dibantah habis-habisan, termasuk tuduhan yang terakhir, yakni korupsi

 "Tudingan itu tidak masuk akal," katanya sebagaimana dikutip Haloyouth.Pikiran-Rakyat.com dari Reuters pada Senin, 14 Juni 2021.

Baca Juga: Begini Kabar Terbaru Gugun Gondrong Setelah 13 Tahun Terkena Tumor Otak

Seturut dengan Khin, Wakil Direktur Asia Human Rights Watch, Phil Robertson, juga mengatakan hal serupa melalui pernyataannya dan menilai bahwa tuduhan yang dihadapi Suu Kyi 'palsu dan bermotivasi politik' serta harus dibatalkan, sehingga harus dibebaskan segera dan tanpa syarat.

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x