Catat! SIM C Terbagi Jadi Tiga Jenis Sesuai Kapasitas Mesin Motor, Berlaku Mulai Agustus 2021

- 1 Agustus 2021, 14:09 WIB
Ilustrasi SIM C/korlantas.polri.go.id
Ilustrasi SIM C/korlantas.polri.go.id /

HALOYOUTH - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat wajib berkendara.

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, SIM terbagi menjadi, SIM A, SIM B I, SIM B II dan SIM C.

Akan tetapi, pihak Kepolisian sudah menerbitkan peraturan baru tentang penggolongan SIM C, khusus sepeda motor.

Penggolongan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol), Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.

Baca Juga: Banyak Error, Ginting Takluk dari Chen Long di Babak Semifinal Badminton Tunggal Putra Olimpiade Tokyo 2020

SIM C ini terbagi menjadi tiga jenis yang akan diberlakukan pada Agustus 2021 ini.

Pemberlakukan tersebut disampaikan langsung oleh AKBP Arief Budiman, selaku Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri.

"Kalau bicara target tetap Agustus. Ya bisa aja di pertengahan atau akhir Agustus. Intinya pada saat diimplementasikan bakal ada pemberitahuan dulu," ujar Arief seperti dikutip haloyouth.com pada PMJNews Minggu, 1 Agustus 2021.

Nantinya, akan ada tiga jenis SIM C yang akan diterapkan. Antara lain, SIM C, CI, dan CII. Ketiganya dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:

Baca Juga: Bantu Penanganan Covid 19, PTK-Indonesia Buka Posko Penyediaan Oksigen Gratis

1. SIM C
Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250 cc.

2. SIM CI
Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc, atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII
Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Sinopsis Film 18+ The Concubine, Kisah Cinta Segitiga Menyedihkan Seorang Selir Kerajaan

Dengan adanya penggolongan tersebut, masyarakat harus menyesuaikan SIM C dengan kapasitas mesin motor yang digunakan.

Seperti motor gede (moge) 500 cc ke atas akan diberikan dispensasi. Setidaknya hingga 2022, mengendarai moge di atas 500 cc bisa menggunakan SIM CI.

Adapun informasi, biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama, yaitu sebesar Rp100 ribu. Sedangkan untuk tarif perpanjangan SIM, pengendara dikenakan tarif sebesar Rp75 ribu.***

 

Disclaimeri: artikel ini sebelumnya telah terbit dilaman https://pmjnews.com/article/detail/32379/mulai-agustus-ini-sim-c-terbagi-jadi-tiga-jenis-dan-siap-diberlakukan

Editor: Adi Riyadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah