9. Jimat
10. Makan dan minuman
11. Sandal atau sepatu sandal
Baca Juga: Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021, Klik Link Ini untuk Cek 22 Instansi
Selain pakain dan juga perangkat yang dilarang, peserta CPNS 2021 harus mengecek beberapa Kelengkapan Dokumen
1. Kartu Tanda Peserta Ujian (akses di sscasn.bkn.goid).
2. Kartu identitas berupa KTP/KK asli/legalisir fotokopi KK/Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi yang belum memiliki eKTP
3. Hasil test Swab test RT-PCR (maksimal 2 x 24 jam) atau rapid test antigen (maksimal 1 x 24 jam) dengan hasil negatif/non reaktif.
4. Peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib divaksin dosis pertama (dibuktikan melalui sertifikat vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi).