Catat! Ini yang Harus Dilengkapi Peserta Tes CPNS 2021 Mulai Pakain, Dokumen Lengkap, hingga Barang Larangan

- 2 September 2021, 08:52 WIB
Ilustrasi isi di dalam tas peserta SKD CPNS yang boleh dan tidak boleh dibawa
Ilustrasi isi di dalam tas peserta SKD CPNS yang boleh dan tidak boleh dibawa /pixabay/pexels

9. Jimat

10. Makan dan minuman

11. Sandal atau sepatu sandal

Baca Juga: Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021, Klik Link Ini untuk Cek 22 Instansi

Selain pakain dan juga perangkat yang dilarang, peserta CPNS 2021 harus mengecek beberapa Kelengkapan Dokumen

1. Kartu Tanda Peserta Ujian (akses di sscasn.bkn.goid).

2. Kartu identitas berupa KTP/KK asli/legalisir fotokopi KK/Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi yang belum memiliki eKTP

3. Hasil test Swab test RT-PCR (maksimal 2 x 24 jam) atau rapid test antigen (maksimal 1 x 24 jam) dengan hasil negatif/non reaktif.

Baca Juga: Ingin Lolos di Seleksi Administrasi CPNS 2021, Simak 10 Tips yang Harus Kamu Tahu, Salah Satunya Dokumen

4. Peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib divaksin dosis pertama (dibuktikan melalui sertifikat vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi).

Halaman:

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: cpnsindonesia.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah