3. Pembentukan Tim Pencari Fakta
Menanggapi kasus ini UNRI membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual oleh Dekan FISIP UNRI terhadap mahasiswi bimbingan proposal skripsinya.
Hal itu ini dilakukan pihak kampus demi menjaga nama baik kampus dan mengungkap fakta sebenarnya terhadap kasus ini.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Film Horor Korea Bikin Merinding, Wajib Banget Kamu Tonton
Merespons pembentukan Tim Pencari Fakta tersebut, BEM UNRI meminta Rektor untuk mecopot sementara SH sebagai Dekan FISIP.
Pencopotan sementara ini dimaksudkan ntuk netralitas selama proses penanganan kasus
4. Diambil alih oleh Polda Riau
Diketahui, kasus pelecehan seksual yang terjadi saat ini diambil alih oleh Polda Riau.
Saat ini penyidik sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor yaitu oknum dosen pembimbing.
Dalam menangani kasus ini penyidik meminta keterangan dari enam orang yang akan dijadikan sebagai saksi.
Keterangan saksi ini didapat dari korban, pihak kampus serta keluarga korban.
5. KOMAHI serta korban membuat petisi
Dalam Instagram story nya, KOMAHI UNRI membagikan link petisi untuk melindungi korban dari UU ITE yang menjerat korban serta pihak KOMAHI.
Akses petisi: https://www(dot)change(dot)org/KAMITIDAKGENTAR
Baca Juga: JANGAN DIGARUK! Ini Resep Alami Hilangkan Penyakit Gatal pada Kulit Kata dr. Zaidul Akbar