Adapun PPKM Level 1 ini akan berlaku selama dua minggu, terhitung sejak 24 Mei hingga 6 Juni 2022.
Penurunan level PPKM ini pun membuat pemerintah pusat memperbolehkan perusahaan sektor non-esensial di wilayah Jabodetabek menerapkan sistem bekerja dari kantor atau work form office (WFO).
Baca Juga: Beda dengan Pemerintah, Begini PPKM Versi Mahasiswa Tangerang
WFO yang diperbolehkan kini sudah mencapai kapasitas 100 persen.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri itu disebutkan bahwa status PPKM di Jabodetabek kini turun dari level 2 menjadi PPKM Level 1.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office," demikian yang tertulis dalam Inmendagri, dikutip Haloyouth.com pada Selasa, 24 Mei 2022.
Kebijakan baru tersebut memperbolehkan pegawai bekerja dari kantor 100 persen apabila pegawai tersebut sudah memenuhi vaksinasi Covid-19 dan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.***