“Oleh karena itu, diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga berharap penyesuaian tarif aplikasi ojek online dapat diterima dan bisa meningkatkan pelayanan bagi penumpang secara luas.***