Pemberlakuan Tarif Baru Aplikasi Ojek Online Diundur, Ini Kata Kemenhub

- 15 Agustus 2022, 16:07 WIB
Ilustrasi ojek online
Ilustrasi ojek online /mobimoto.com/

HALOYOUTH – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan bahwa pemberlakuan tarif baru ojek online akan diundur.

Sebelumnya, Kemenhub meminta agar pemberlakuan efektif tarif ojek online dapat dilakukan maksimal 10 hari kalender.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Warganet Ramai Tolak Komisi 20 Persen di GoFood dan GrabFood, 9.000 Orang Tandatangani Petisi!

Namun, pihaknya kemudian memperbaharui bahwa penyesuaian tarif aplikasi ojek online dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak keputusan ditetapkan.

Hal itu dilakukan Kemenhub atas hasil peninjauan kembali yang mana diperlukan waktu lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ojek online tersebut kepada masyarakat luas.

“Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, seperti dikutip Haloyouth.com dari Pikiran Rakyat, Senin, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Kemenkop UKM dan GoFood Respons Petisi Mahalnya Harga Makanan di Platform Online

Kemenhub berharap penambahan waktu ini bisa digunakan dengan baik untuk sosialisasi, karena menurutnya ini telah didasarkan atas hasil masukan dari semua pihak.

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x