Dinilai Berbohong, Pengacara Bharada E Ancam PRT Ferdy Sambo dengan 7 Tahun Penjara

- 31 Oktober 2022, 17:17 WIB
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, usai bersaksi dalam sidang kasuspembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberi teguran kepada Susi dengan jerat pidana kesaksian palsu setelah dia dianggap tak konsisten atau berubah-ubah saat memberikan keterangan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, usai bersaksi dalam sidang kasuspembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberi teguran kepada Susi dengan jerat pidana kesaksian palsu setelah dia dianggap tak konsisten atau berubah-ubah saat memberikan keterangan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

"Nanti kami pertimbangkan," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu pengacara Bharada E pun juga memohon kepada hakim, untuk meninjau kembali kesaksian dari 4 saksi lainnya.

Karena menurutnya, semua saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), semuanya memberikan keterangan yang sama.

"Izin Yang Mulia, kami perhatikan ada empat saksi yang dalam BAP-nya hampir mirip semuanya. Nanti kita akan crosscheck juga. Ada beberapa kesaksiannya adalah Susi, Kuat, Ricky, Damson, Kodir itu kurang lebih sama," terangnya.***

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah