Dinilai Berbohong, Pengacara Bharada E Ancam PRT Ferdy Sambo dengan 7 Tahun Penjara

- 31 Oktober 2022, 17:17 WIB
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, usai bersaksi dalam sidang kasuspembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberi teguran kepada Susi dengan jerat pidana kesaksian palsu setelah dia dianggap tak konsisten atau berubah-ubah saat memberikan keterangan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, usai bersaksi dalam sidang kasuspembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberi teguran kepada Susi dengan jerat pidana kesaksian palsu setelah dia dianggap tak konsisten atau berubah-ubah saat memberikan keterangan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

HALOYOUTH - Sidang lanjutan Ferdy Sambo kini berlanjut, namun pengacara Bharada E nampak geram terahdap Susi selaku saksi dalam persidangan tersebut.

Dalam persidangan kali ini, turut menghadirkan Susi selaku Pekerja Rumah Tangga (PRT) Ferdy Sambo sebagai saksi.

Namun sepanjang jalannya persidangan, Susi terlihat memberikan kesaksian yang berbelit, sehingga atas hal itu Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E nampak geram.

Baca Juga: Gelar Rekonstruksi, Ayah Brigadir J Akui Kecewa: Sangat Kecewa

"Saya dari tadi perhatiin, majelsi hakim dan jaksa kamu bohong, apalagi kami penasihat hukum," ujar Ronny Talapessy dikutip haloyouth.com dari PMJ News, Senin 31 Oktober 2022.

Bahkan Ronny meminta kepada majelis hakim yang memimpin jalannya sidang kali ini, untuk memperkarakan kesaksian Susi dengan pasal Kesaksian Palsu.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," ucapnya.

Baca Juga: Bharada E Sebut Kronologi Kasus Penembakan Brigadir J Direkayasa

Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim mengaku akan mempertimbangkannya.

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x